Polres Pangandaran Tangkap Pengedar Obat Terlarang Diancam pidana Maximal 12 tahun Penjara Denda 5 Milyar.

2 months ago 13

PANGANDARAN JAWA BARAT - Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto didampingi Wakapolres Kompol Usep Supiyan dan Kasat Narkoba AKP Dadang menunjukkan barang bukti obat-obatan terlarang yang diamankan dari tersangka S saat menggelar konferensi pers, Rabu, 2 Juli 2025 kemarin. 

Sementara, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, Satres Narkoba Polres Pangandaran telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba, yang mana seorang pria berinisial S (29) warga Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran karena kedapatan membawa dan mengedarkan obat-obatan terlarang. 

Pelaku ditangkap di depan pos ronda Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran pada 25 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Dalam penangkapan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis Hexymer dengan jumlah 761 butir dan obat jenis double Y butir, tas selempang, uang tunai dan satu buah handphone "kata Kapolres", saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Jumat, 4 Juli 2025. 

Menurut Kapolres, pelaku inisial S (29) terancam 12 Tahun Penjara dan dikenakan Pasal 439 Junto pasal 336 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp 5 Miliar. 

Tersangka dengan sengaja memiliki dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar mutu keamanan dan tersangka mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dengan membeli melalui online dan sudah mengedarkannya selama satu tahun "katanya".

Tambah Kapolres, tersangka memang sudah lama diincar dan baru kali ini bisa diungkap dan langsung ditangkap bersama barang bukti. "Tersangka juga menjual obat-obatan tersebut ke kalangan pelajar. Dengan terungkapnya kasus tersebut, kita sudah menyelamatkan generasi muda dari bahayanya 
narkoba " ujarnya". (*) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |