PANGKEP SULSEL – Kepolisian Resor Pangkep menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat daftar G berlogo Y. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi KBO Sat Resnarkoba serta Kanit Idik I Sat Resnarkoba, bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Rabu (27/08/2025).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Pangkep. Pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, Kasat Resnarkoba Polres Pangkep IPTU Hasrul, S.Sos., bersama Unit Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap empat orang laki-laki yang sedang berkumpul di rumah milik lelaki berinisial H (21), warga Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti awal berupa ½ (setengah) butir obat daftar G berlogo Y, serta dua bungkus rokok berisi masing-masing 5 butir dan 9 butir obat daftar G. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari H (21) yang saat itu tidak berada di rumah. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan tersangka di salah satu penginapan di wilayah Pangkep.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Petugas lalu melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu kantong plastik warna ungu berisi satu kantong plastik bening berisi 1000 (seribu) butir obat daftar G berlogo Y, serta satu sachet besar berisi 63 plastik bening ukuran sedang yang diduga digunakan untuk mengemas obat tersebut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa obat daftar G berlogo Y tersebut diperoleh pelaku melalui pembelian online di salah satu platform penjualan dengan akun bernama Vouchy Fashion Grosir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat berbahaya lainnya, ” tegas AKP Imran.
Polres Pangkep menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pangkep demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat serta kondusif.( Her)