Polres Salatiga Gagalkan Peredaran 54 Gram Sabu, Dua Pengedar Diringkus

6 hours ago 2

SALATIGA - Upaya serius memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan total berat mencapai 54, 13 gram. Keberhasilan ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu (03/06/2026).

Dalam acara yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani, S.H., dan Plh Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo, AKBP Ade Papa Rihi memaparkan kronologi penangkapan dua tersangka berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44), keduanya merupakan warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Cerita bermula dari tertangkapnya seorang pengguna narkotika yang kemudian memberikan informasi berharga mengenai pemasok barang haram tersebut. “Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka S pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Warung Es Teh Jumbo yang berada di Jalan Pondok Raden Patah, Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak, ” ungkap AKBP Ade Papa Rihi.

Pengembangan lebih lanjut membawa tim Satresnarkoba ke kediaman tersangka kedua, AW alias Mento, di Desa Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak. Penggeledahan yang disaksikan warga setempat membuahkan hasil dengan ditemukannya berbagai barang bukti yang siap untuk diedarkan.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta berbagai peralatan untuk mengemas narkotika. Total keseluruhan sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 54, 13 gram.

Hasil penyidikan mendalam menunjukkan bahwa kedua tersangka berperan aktif sebagai pengedar yang mendistribusikan sabu kepada para pengguna di berbagai wilayah Jawa Tengah. Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.

Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkoba. **

Read Entire Article
Karya | Politics | | |