SOLOK SELATAN — Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Operasi ini dilaksanakan setelah adanya laporan masyarakat terkait penambangan emas tanpa izin yang menggunakan metode melubang di wilayah Kecamatan Pauh Duo.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu, 10 Agustus 2025 di Jorong Lesung Batu, Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo. Tim Satgas yang dipimpin Kanit Tipiter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki Saputra, berhasil mengamankan dua unit genset dan satu unit blower sebagai barang bukti. Selain itu, petugas menemukan empat lubang penggalian yang diduga digunakan untuk mencari emas, serta memusnahkan camp peristirahatan pelaku agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan tambang emas ilegal, baik yang menggunakan alat berat, mesin dompeng, maupun metode tradisional yang merusak lingkungan.
“Tindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Penambangan emas ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga, ” ujarnya.
AKBP Faisal mengingatkan bahwa aktivitas illegal mining dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan sejumlah undang-undang, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia dan Sianida
UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia sebagai Alat Kejahatan
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas penambangan emas ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan, menghindari kerusakan ekosistem, dan melindungi keselamatan warga.