CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Empat orang pria berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.780 gram. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni MAR alias A (35) dan YP alias Y (32), di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. “Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja kering seberat 1.640 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah kursi bambu, ” ungkap Kapolresta Cirebon. Hasil interogasi terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba. Petugas bergerak ke Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MK alias K (28) dan AS alias A (33). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat total 140 gram, terdiri dari 120 gram dari YP dan 20 gram dari MK. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayahnya. “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Cirebon. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, ” tegas Kombes Pol Sumarni. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan
3 months ago
30
- Homepage
- Technology
- Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan
Related
Trending
Popular
Semarakkan HUT Republik Indonesia ke - 80 Rutan Balikpap...
3 months ago
154
LRQA Memulai Diskusi Keamanan Siber di CISO Singapore 2025
3 months ago
135
WELTRADE BERKOLABORASI DENGAN BINTANG SEPAKBOLA LUIS DÍAZ DA...
3 months ago
120
Akhir Pekan Final LCP 2025: Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum ...
3 months ago
118
TNI Bersama Warga Karya Bakti Di Pura Satya Dharma Mrisen Ju...
2 months ago
110
Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolri Tegaskan Komitmen Wuj...
2 months ago
108
Propam Polri Tangani Kasus Kematian Afan, Pemeriksaan Dilaku...
3 months ago
107
Apel Pagi Personil Polsek Cikampek
2 months ago
106
BPKP Serahkan Sertifikat Level 3 kepada Bupati Pangkep, Peng...
2 months ago
99
Debut Global AVATR VISION XPECTRA, AVATR Pamerkan Desain Ori...
3 months ago
95
Sirene Pecah Sunyi Malam, Patroli Skala Besar Hadirkan Rasa ...
3 months ago
92
Satgas Yonif 732/Banau dan Warga Jampul Bergandeng Tangan: K...
2 months ago
92
Satgas Yonif 732/Banau Datangi Rumah Warga di Marilakuin, Ha...
2 months ago
91
Polres Maros Turunkan Personel dalam Pengamanan Eksekusi Per...
2 months ago
91
BitMine Immersion (BMNR) Umumkan Harga Penawaran Langsung Te...
2 months ago
89
Kadivre Jatim, Jadikan Pekerjaan Rimbawan Perhutani Sebagai ...
2 months ago
88
Poltekkes Kemenkes Malang Kampus IV Kebidanan Kediri Gelar P...
2 months ago
88
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Plui...
2 months ago
87
Sinergitas TNI Polri, Sambangi Warga Desa Karanganyar Dengar...
2 months ago
87
Polsek Kawali Polres Ciamis Kawal Konferensi NU, Tegaskan Ko...
2 months ago
85












































