CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Empat orang pria berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.780 gram. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni MAR alias A (35) dan YP alias Y (32), di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. “Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja kering seberat 1.640 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah kursi bambu, ” ungkap Kapolresta Cirebon. Hasil interogasi terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba. Petugas bergerak ke Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MK alias K (28) dan AS alias A (33). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat total 140 gram, terdiri dari 120 gram dari YP dan 20 gram dari MK. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayahnya. “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Cirebon. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, ” tegas Kombes Pol Sumarni. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan

- Homepage
- Technology
- Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan
Related
Alphabet Masuk Klub '3 Triliun Dolar', CEO Google ...
3 hours ago
1
Tony Rosyid: PPP, Partai Islam Yang Ditelantarkan
3 hours ago
2
Trending
Popular
TMMD Fun Run 12,4 KM di Jepara: Rute Pedesaan yang Buka Wawa...
3 months ago
157
Tuntut Perubahan di Tubuh PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja ...
3 months ago
157
Dasantara: Ekosistem Koperasi Produsen yang Terintegrasi
3 months ago
156
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Pati; Kebutuhan Organisas...
3 months ago
146
Sinergi Pemerintah dan Swasta Hadirkan Samsat Padang Corner ...
3 months ago
144
OPM: Dari Klaim Perjuangan Menuju Sumber Penderitaan Rakyat ...
3 months ago
143
Berita Hoaks Tentang Mama Yohana Kogoya di Intan Jaya Terbuk...
3 months ago
142
Tabungan Puluhan Nasabah Bank 9 Jambi Dikuras "Ordal&qu...
3 months ago
137
Capaian Membanggakan Siswa SMAN 8 Kota Kediri Diterima PTN L...
3 months ago
135
SD Muhammadiyah Sapen Kembali Mendominasi ASPD DIY, Pertahan...
3 months ago
133
Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Pengedar Sabu Asal Padang...
2 months ago
132
Barru Jadi Pelopor Pelantikan Koperasi Merah Putih
3 months ago
129
Wabup Iriane Iliyas Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pan...
3 months ago
126
Saiful Chaniago: Nepotisme Mengancam Pancasila
3 months ago
125
Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi...
3 months ago
125
Kepala Bappenas Soroti Transformasi Digital dan Pertumbuhan ...
3 months ago
121
Korem 142/Tatag Gelar Syukuran HUT ke-68 Kodam XIV/Hasan...
3 months ago
118
Tak Perlu Jauh-Jauh! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasu...
3 months ago
117
Kebijakan Pintu Terbuka yang Semakin Luas Wujudkan Berbagai ...
3 months ago
114
Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Dan K...
3 months ago
114