CIREBON – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon terus menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Rabu (05/08/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Aan A bersama personel piket gabungan fungsi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah warung dan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman keras secara ilegal, baik miras oplosan maupun miras pabrikan.
Saat pelaksanaan operasi, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik serta disembunyikan di dalam kardus. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Arjawinangun untuk proses lebih lanjut.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan tegas kepada para penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sumairi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Arjawinangun.
"Peredaran dan konsumsi minuman keras sering kali menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, keributan hingga tindak kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus menggencarkan operasi miras sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing, " ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, sinergi antara Polri dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas penyakit masyarakat. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Arjawinangun tetap aman, tertib, dan kondusif.
















































