BARRU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Seniman Musik Dangdut (SEMUT) Indonesia mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barru pada Senin (2/6/2026).
Kedatangan tersebut guna meminta klarifikasi terkait diterbitkannya dua surat keterangan keberadaan organisasi SEMUT di daerah yang sama dalam waktu berdekatan.
Dihadapan Awak media, di angkringan padongko No 15, Humas DPP SEMUT Indonesia, Andi Bangsawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat tanggapan resmi kepada Kesbangpol Barru.
Langkah ini diambil setelah mengetahui adanya dua surat keterangan keberadaan organisasi dengan nama yang sama, yang terbit hanya dalam rentang waktu delapan hari.
Menurut Andi, DPP SEMUT Indonesia telah lebih dahulu mengantongi Surat Keterangan Keberadaan Nomor 200.1.4.4/142/Kesbangpol tertanggal 13 Mei 2026.
Namun, pada 21 Mei 2026, Kesbangpol kembali menerbitkan surat serupa untuk kepengurusan lain dengan nama organisasi di wilayah yang sama.
"Kami meminta agar surat keberadaan yang terbit pada 21 Mei 2026 dibatalkan karena organisasi kami sudah lebih dahulu terdaftar, " tegas Andi Bangsawan.
Pihak DPP SEMUT Indonesia menilai, munculnya surat ganda tersebut berpotensi memicu polemik, membingungkan masyarakat, serta mengaburkan kepastian hukum organisasi.
Mereka berharap Kesbangpol Barru segera memberikan kejelasan administrasi demi menghindari konflik berkepanjangan.
Merespons tuntutan tersebut, Kepala Kesbangpol Barru, Mohammad Fadly Ramadhan Pawae, menegaskan bahwa instansinya hanya memiliki kewenangan administratif untuk menerbitkan surat keterangan berdasarkan laporan yang memenuhi syarat.
Kesbangpol, lanjutnya, tidak berhak mengintervensi legalitas kepengurusan jika terjadi dualisme.
"Kami tidak bisa masuk ke ranah internal organisasi. Kesbangpol hanya menerbitkan surat keterangan keberadaan sesuai dokumen yang diajukan pemohon. Soal kepengurusan mana yang sah, itu sepenuhnya persoalan internal mereka dan bukan kewenangan kami, " jelas Fadly kepada awak media, Senin (2/6/2026).
Fadly menambahkan, kedua belah pihak yang mengajukan laporan sama-sama mengantongi dokumen legalitas yang sah, termasuk pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Atas dasar kesamaan dokumen negara tersebut, Kesbangpol mengaku tidak memiliki landasan hukum untuk menolak salah satu pemohon.
Harapannya, kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan sengketa internal tersebut demi terwujudnya situasi yang kondusif.

















































