Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak 27 Persen Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Solok

3 weeks ago 14

SOLOK KOTA — Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terbukti berdampak signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Solok. Hingga 24 Agustus 2025, realisasi pembayaran pajak kendaraan mengalami lonjakan sebesar 27 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Cabang Samsat Solok, Adrian Fetriskha, didampingi Kanit Regident Sat Lantas Polres Solok Kota, IPTU Suryo Hadi, menyampaikan bahwa sejak program ini bergulir pada 25 Juni 2025 hingga akhir Agustus mendatang, sudah ada 12.779 unit kendaraan yang melunasi pajaknya. Jumlah tersebut naik signifikan dari 10.050 unit pada periode Juni–Agustus 2024.

“Efektivitas program pemutihan benar-benar terasa. Khusus kendaraan yang menunggak pada periode 2020–2024 saja sudah terealisasi sebanyak 3.184 unit. Jika ditambah tunggakan sebelum tahun 2020 yang tidak langsung terekap sistem, jumlahnya tentu lebih besar, ” ungkap Adrian, Senin (25/8).

Hingga kini penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Solok telah mencapai Rp11, 5 miliar atau sekitar 58, 9 persen dari target tahunan sebesar Rp19 miliar. Meski capaian sudah tinggi, Adrian menegaskan masih ada banyak potensi pajak yang belum tergarap maksimal. Ia mencontohkan, dari hasil sosialisasi di Kecamatan X Koto Diatas baru-baru ini saja, terdata sekitar empat ribu kendaraan yang masih menunggak pajak, belum termasuk kecamatan lainnya.

Dominasi realisasi pembayaran pajak masih berasal dari kendaraan roda dua dengan komposisi sekitar 75 persen, sedangkan roda empat hanya mencapai 25 persen. Banyak masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota dan memiliki kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun memilih memanfaatkan program pemutihan ini, karena cukup membayar satu tahun berjalan saja.

Keberhasilan program ini tidak terlepas dari masifnya sosialisasi yang dilakukan. Samsat Solok bekerja sama dengan Bapenda Kabupaten Solok dan BKD Kota Solok menggunakan berbagai media seperti videotron, baliho, media sosial, serta jejaring perangkat daerah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Operasi gabungan juga digelar di pasar-pasar, sekolah, hingga kampus untuk mendekatkan informasi kepada masyarakat sekaligus mendata kendaraan yang belum daftar ulang. Layanan Samsat pun diperluas, mulai dari Samsat Induk, Mall Pelayanan Publik di Balai Kota, Samsat Nagari di Bukit Sundi, hingga Samsat Mobile atau keliling. Bahkan, pelayanan ditambah dengan Samsat malam minggu dan minggu pagi demi memberi kemudahan akses bagi masyarakat.

“Kami berharap BKD Kota Solok dan Bapenda Kabupaten Solok lebih aktif dalam sosialisasi, mengingat opsen pajak langsung masuk ke kas daerah. Dengan waktu yang tinggal beberapa hari lagi, kesempatan ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, ” ujar Adrian.

Sementara itu, Kanit Regident Sat Lantas Polres Solok Kota, IPTU Suryo Hadi, menuturkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi. Jika pada hari biasa rata-rata hanya 100 wajib pajak yang datang ke Samsat, di masa pemutihan jumlahnya bisa menembus lebih dari 200 orang per hari. Kondisi ini membuat layanan diperpanjang dari biasanya pukul di Samsat Induk pendaftaran hingga pukul 14.00 WIB dan di Samsat Nagari hingga pukul 12.00 WIB, sekarang dibuka hingga pukul 15.00 WIB.

Ia menegaskan, program pemutihan merupakan kesempatan langka karena memberikan pembebasan penuh atas tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, denda keterlambatan, denda SWDKLLJ, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, serta pajak progresif. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pajak satu tahun berjalan saja.

“Program seperti ini belum tentu ada lagi. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkannya. Ke depan, kami juga berharap wajib pajak disiplin membayar pajak tepat waktu demi kenyamanan, keamanan, serta jaminan perlindungan jika terjadi kecelakaan lalu lintas, ” tutup Suryo.  (Amel)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |