Realisasi Posyandu Pelayang Raya Tembus Angka Rp 255 Juta, Kejari Diminta Telusuri Fakta

6 days ago 4

SUNGAIPENUH, JAMBI - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal kian menyita perhatian publik. Sejumlah kegiatan yang mencurigakan didominasi kegiatan pemberdayaan. Terbaru kegiatan posyandu yang kini disorot, sejak 2021 hingga 2024 telah menelan anggaran sebesar Rp 255, 2 juta.

Angka tersebut berdasarkan data realisasi anggaran Desa Pelayang Raya yang dihimpun sejumlah aktivis LSM dan wartawan, yang kemudian dilaporkan ke Kejari Sungaipenuh beberapa waktu lalu.

Dari data tersebut, tertera pada tahun 2021 terdapat dua kali realisasi dana penyelenggaraan Posyandu dengan anggaran Rp 39, 5 juta dan Rp 34, 6 juta. Peruntukannya untuk makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, dan insentif kader posyandu.

Kemudian pada tahun 2022, juga terdapat dua kali realisasi dana Posyandu, masing-masing Rp 31, 9 juta dan Rp 22, 4 juta. Selanjutnya tahun 2023, ada tiga kali realisasi dengan jumlah Rp 6, 1 juta, Rp 32, 2 juta dan Rp 38, 2 juta.

Terakhir pada tahun 2024 juga terdapat tiga kali realisasi anggaran untuk posyandu sebesar Rp 4, 5 juta, Rp 20, 5 juta dan Rp 25, 4 juta.

"Kita menilai realisasi anggaran pada kegiatan posyandu tersebut terindikasi tidak wajar jika disesuaikan dengan pembiyaan rill pada kegiatannya, sangat banyak celah anggaran itu dimainkan, " ungkap Ruslan, aktivis Sungaipenuh.

Dikatakannya, kegiatan posyandu di desa biasanya dilaksanakan per 15 hari l, dan dijadwalkan dari Puskesmas. Dengan realisasi anggaran tersebut, tergolong besar untuk posyandu skala desa.

"Apa benar ada kelas ibu hamil, kelas lansia, dan berapa jumlahnya. Begitupun makanan tambahan, itu apa saja dan berapa banyak dalam satu kali kegiatan, itu harus jelas, termasuk kader posyandu berapa orang dan jumlah honor yang diterima apakah sesuai, " katanya lagi.

Untuk itu, lanjut dia, kegiatan-kegiatan seperti ini perlu ditelusuri dan cek kebenaran dilapangan. Pihak Inspektorat apakah benar-benar sudah mengauditnya.

"Jangan sampai hasil audit bersih secara kelengkapan administrasi, dan hanya menerima SPJ dari desa. Sementara realita dilapangan tidak demikan, banyak yang dimark up atau bisa jadi difiktifkan, " ungkapnya.

"Untuk itu, penggunaan Dana Desa Pelayang Raya wajib diaudit ulang. Kita meminta Kejari Sungaipenuh untuk dapat menindaklanjuti ini sesuai yang telah kita laporkan, dan menurunkan tim ahli untuk melakukan audit ulang, " ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, hingga saat ini masih bungkam, tidak ada klarifikasi yang disampaikan berkaitan dengan sejumlah dugaan penyewengan dana desa yang ditudingkan terhadap dirinya.(tim)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |