JAKARTA - Perkembangan terbaru mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengindikasikan adanya pergeseran signifikan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membenarkan kabar bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU krusial ini. Dengan langkah ini, RUU Perampasan Aset tidak lagi lahir dari usulan pemerintah.
"Kabar terakhir, kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah, " ungkap Yusril Ihza Mahendra melalui akun YouTube pribadinya, seperti dikutip pada Minggu (7/9/2025).
Yusril menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berulang kali menyampaikan kepada DPR mengenai urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan awal yang telah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023. Namun, hingga kini, RUU tersebut belum mendapatkan pembahasan di parlemen.
"Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR, " sesalnya.
Dalam konteks koordinasi yang lebih luas, Yusril mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dan 2026. RUU Perampasan Aset memang menjadi salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan untuk segera dibahas demi penegakan hukum yang lebih kuat.
Ia melanjutkan, jika inisiatif RUU ini memang sepenuhnya diambil oleh DPR, maka pemerintah akan siap menunggu. Ketika DPR secara resmi menyampaikan rancangan tersebut kepada Presiden, pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk membahas RUU Perampasan Aset hingga tuntas. (Kabar Menteri)