Saksi Mata Ungkap Detik-detik Penyidik Temukan Rp20,1 M di Mobil Mantan KPN Surabaya Rudi Suparmono

2 months ago 13

JAKARTA - Pagi itu, saat sebagian warga masih terlelap, sebuah tim dari Kejaksaan mendatangi rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Momen mengejutkan terjadi ketika penyidik menemukan tumpukan uang senilai sekitar Rp20, 1 miliar di dalam mobil yang terparkir di garasi. Kesaksian langsung tentang penemuan tak terduga ini datang dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Agus Wahyono, yang ikut mendampingi proses penggeledahan.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7), Agus Wahyono menuturkan kronologi pencarian harta terduga korupsi tersebut. Ia menjelaskan bagaimana tim penyidik mendatangi rumahnya di pagi buta, meminta bantuannya untuk hadir sebagai saksi dalam penggeledahan di rumah Rudi Suparmono.

"Pas waktu saya istirahat datang tim Kejaksaan menemui istri saya di depan, saya dibangunkan dan menyatakan, 'tolong pak Agus untuk hadir dan ikut ke rumahnya pak Rudi Suparmono', " kata Agus, Jumat (4/7/2025).

Penggeledahan di kediaman Rudi berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB pada 14 Januari 2025. Menurut Agus, proses itu melibatkan dua tim penyidik dengan tugas yang berbeda.

"Penggeledahan di rumah pak Rudi Suparmono yang mana terbagi dalam dua kelompok. Yang satu ke kamar yang di atas ya, terus yang lain lagi menggeledah mobil di garasi mobil, " kata Agus.

Agus menambahkan, awalnya kedua tim penyidik sempat tidak menemukan barang bukti signifikan di rumah maupun mobil. Ia bahkan sempat pulang ke rumahnya karena belum ada temuan.

"Waktu itu tim penyidik menemukan apa dari rumah?" tanya jaksa.

"Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa pak. Kemudian yang lima orang lagi, menggeledah mobil ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa, " kata Agus.

Namun, suasana berubah drastis tak lama setelah ia kembali ke rumahnya. Panggilan mendadak datang lagi, memberitahukan bahwa ada temuan penting.

"Terus saya pulang, perut sudah kosong ya. Ternyata enggak lama kemudian, tim datang lagi ke rumah saya, ternyata saya dipanggil, di situ sudah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu pak. Uang rupiah dan dolar Singapura dan Amerika, " kata Agus.

Uang fantastis itu, kata Agus, ditemukan di dalam koper yang berada di mobil Rudi.

"Ditemukan di mana itu pak kopernya?" tanya jaksa.

"Sepertinya di dalam mobil pak, " kata Agus.

Saat diminta menjelaskan jenis mata uang yang ditemukan, Agus menyebutkan adanya kombinasi mata uang asing dan rupiah.

"Uang yang ditemukan, uang di dalam koper, bentuknya mata uang apa saja?" tanya jaksa.

"Yang paling banyak nilainya uang rupiah ya, ada uang dolar Singapura dan ada uang dolar Amerika, " kata Agus.

Uang tersebut tersusun dalam bentuk amplop berbagai warna.

"Itu waktu pak Agus melihat masih tersusun di koper ini?" tanya jaksa.

"Iya, dalam bentuk amplop. Campur-campur pak, amplopnya ada yang cokelat ada yang putih, ada yang plastik juga, " kata Agus.

Agus Wahyono bahkan turut menyaksikan langsung proses penghitungan uang tunai tersebut oleh tim penyidik.

"Waktu itu dihitung enggak oleh tim penyidik?" tanya jaksa.

"Dihitung langsung Yang Mulia, " kata Agus.

Saat ditanya mengenai jumlah pastinya, Agus menyebut angka Rp20, 1 miliar, dengan catatan adanya perkiraan nilai tukar dolar saat itu.

"Jumlahnya tahu enggak waktu itu?" tanya jaksa.

"Waktu saat itu jumlahnya Rp20, 1 miliar sekian, " kata Agus.

"Yang itu yang ada saat itu ya?" tanya jaksa.

"Pada saat itu, perkiraannya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapura berbeda, " kata Agus.

"Kurang lebih saja segitu ya pak?" tanya jaksa.

"Ya begitu saja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp20, 1 miliar, " kata Agus.

Penemuan uang tunai dalam jumlah besar ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Rudi Suparmono. Ia didakwa menerima suap senilai Sin$43.000 untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.

Suap tersebut diduga diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang sesuai keinginan Lisa.

Tiga hakim yang menyidangkan dan memutus bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik (ketua majelis), Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah diproses hukum. Erintuah dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara, sementara Heru divonis 10 tahun penjara dan mengajukan banding.

Kasus ini juga menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, yang juga telah dinyatakan bersalah di tingkat pertama.

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp1.721.569.000, 00, US$383.000, dan Sin$1.099.581. (WajahKoruptor.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |