Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Gencarkan Penertiban Tambang Ilegal di Jorong Sungai Panuah, Abai

2 months ago 20

SOLOK SELATAN — Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas praktik tambang emas ilegal terus digelorakan. Melalui Satgas Anti Ilegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari kembali melakukan patroli penertiban di Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, tim menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi penambangan tanpa izin. Dalam aksi tersebut, petugas memasang spanduk larangan dan membentangkan police line sebagai tanda bahwa lokasi tersebut kini dalam pengawasan hukum.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Solok Selatan. Penambangan ilegal harus dihentikan karena selain merusak alam, juga menimbulkan potensi konflik dan bencana, ” tegas AKBP Faisal.

Langkah tegas tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh personel Satgas dibekali dengan surat perintah dan dokumen administrasi lengkap, menunjukkan bahwa tindakan ini bukan sekadar penertiban, melainkan juga langkah edukatif dan preventif kepada masyarakat.

Polres Solok Selatan kembali mengingatkan bahwa penambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman Pidana penjara hingga 5 tahun, dan Denda maksimal Rp 100 miliar.

Ancaman pidana ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal dan mencegah praktik serupa di kemudian hari.

“Kami harap tokoh masyarakat, ninik mamak, dan seluruh lapisan warga dapat membantu menjaga nagari dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang ilegal, ” ujar Kapolsek Iptu Hengki Ferdian.

Polres Solok Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari praktik penambangan liar yang justru membawa risiko lingkungan, sosial, dan hukum dalam jangka panjang.

Sebagai bagian dari strategi kolaboratif, Polres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, terutama jika menyangkut potensi aktivitas pertambangan ilegal yang membahayakan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak alam dan merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Solok Selatan, ” tegas Kapolres.

Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Satgas Anti Ilegal Mining optimis dapat menciptakan kondisi wilayah yang aman, bersih, dan terbebas dari aktivitas tambang tanpa izin.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |