TANGSEL - Sepanjang bulan Agustus hingga September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis hingga ke lokasi produksinya (home industry). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (20/9) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Pardiman, S.H., M.H.
“Total barang bukti yang berhasil kami sita dari 9 tersangka kurang lebih 21.248 gram (21 kilogram) tembakau sintetis. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp21 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari bahaya narkotika, ” ungkap Kapolres.
Adapun rincian penangkapan yaitu:
- 2 tersangka (AS dan FF) ditangkap di Lampu Merah Gading Serpong, Tangerang Selatan.
- 4 tersangka (AF, RA, IB, dan RY) diamankan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
- 3 tersangka (MR, LR, dan BN) ditangkap di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Kasat Narkoba Polres Tangsel menambahkan, para tersangka telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir dengan bahan baku tembakau sintetis yang dikirim dari luar negeri (China). Barang haram tersebut sebagian besar dipasarkan melalui media sosial dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.
*Pasal yang Disangkakan*
- AS dan FF: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5–20 tahun.
- AF, RA, IB, dan RY: Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.
- MR, LR, dan BN: Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman serupa yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.
Kapolres Tangsel menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Tangerang Selatan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun produsen narkotika. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, ” tegasnya. (Hendi)