Pasaman Barat, Sumbar — Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah warga yang terjadi di Kecamatan Talamau. Seorang pemuda berinisial KV (23) berhasil diringkus setelah sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari bus saat hendak ditangkap petugas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah hukum Polsek Talamau.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Mei 2026 terkait kasus pencurian di rumah milik seorang lansia bernama Syahriati (67).
“Pelaku KV diduga telah melakukan aksi pencurian di dalam rumah korban di wilayah Kecamatan Talamau, ” ujar Iptu A. Agung, Rabu (3/6/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui bagian atap atau loteng saat korban sedang tertidur.
Korban yang mendengar suara mencurigakan dari atas rumah kemudian terbangun dan melihat bayangan menyerupai tubuh manusia. Saat korban berteriak, pelaku melompat dari loteng ke dalam rumah dan mengambil kunci kamar.
Merasa ketakutan karena pelaku masih berada di dalam rumah, korban keluar melalui jendela kamar untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Setelah kondisi dinilai aman, korban bersama warga memeriksa isi rumah dan mendapati dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp3.014.000 telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Sementara Tim Identifikasi Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku setelah polisi menerima informasi dari warga bahwa salah satu handphone milik korban sempat hendak digadaikan di sebuah konter handphone di wilayah Padang Tujuh.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan pengejaran ke daerah Kajai, Kecamatan Talamau. Saat hendak diamankan, pelaku diketahui menaiki bus menuju arah Talu.
Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut. Menyadari keberadaan polisi, pelaku nekat melompat dari bus dan berusaha kabur ke belakang rumah warga.
“Terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, ” kata Kasat Reskrim.
Untuk menghindari amukan warga, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone berbagai merek serta sebilah pisau yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, KV dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Berry)

















































