Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Residivis dengan 32 Poket Sabu di Sapeken

3 weeks ago 11

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial ARA (58) diamankan petugas di rumah panggung miliknya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 poket sabu dengan berat bersih sekitar 12, 42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6, 2 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke wilayah kepulauan.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan. Barang bukti sabu dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan, dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, ” ujar AKP Widiarti.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa ARA bukanlah pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa, pernah ditahan di Denpasar pada tahun 2010 dan kembali ditahan di Bali pada tahun 2013.

Kini, tersangka ARA mendekam di tahanan Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |