SDN 3 Sindang Panon Diduga Bebani Orang Tua Murid dengan Adanya Pembelian LKS dan Seragam Rohis

2 months ago 24

TANGERANG – Diduga Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Memperjual belikan seragam Rohis dan LKS

Hal tersebut di sampaikan oleh salah seorang wali murid kepada awak media terkait adanya pungutan tersebut.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Saya dan sebagian orang tua murid merasa keberatan dengan ada biaya dengan pembelian Seragam dan LKS, ucapnya.

Untuk LKS kalau beli langsung di sekolah itu harganya 120.000 rupiah tapi kalau melalui aplikasi itu harganya 60 sampai 80 ribu dan untuk seragam baju rohis (Rohani Islam) itu kena 200 000 pak,  

Nah yang aneh pihak sekolah memberikan informasi kalau mau beli di aplikasi tapi menyarankan salah satu toko buku lks yang ada di aplikasi tersebut, ini diduga ada kerjasama dengan pihak ke tiga dan diarahkan beli di aplikasi dengan toko yang sudah dia tunjuk. Kami hanya keberatan aja pak dengan adanya pungutan pungutan tersebut, "Ucap salah satu wali murid kepada indonesoasatu.co.id. Rabu, (16/7/2025) 

“Kami sangat keberatan dan terbebani atas kebijakan oknum guru yang kerap mengarahkan dan mengintruksikan untuk beli LKS berdalih dari pihak ketiga, . Padahal setahu kami hanya guru lah yang wajib berpedoman kepada LKS, ” kata salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya. 

Ditempat yang sama Ahmad Sudita Ketua DPW LSM Tamperak Provinsi Banten mengatakan, " terkait dengan hal adanya jual-beli LKS ini tidak dibenarkan pihak sekolah melakukan pungutan pungutan berdalih jual lks dan seragam,  

Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku, ”terangnya.

Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS) .”Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa, ”bebernya.

“Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah, Siswa berhak membelinya, namun tidak di sekolah. Orangtua siswa beli di toko buku” namun ada yang unik disini, pihak sekolah sudah mengarahkan untuk beli di aplikasi namun tokonya sudah ditunjuk dan disarankan kepada orang tua murid yang beli di aplikasi. 

Sekolah jangan coba-coba buat kebijakan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) berkedok pihak ketiga. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Sisi lain, jelas bertentangan juga dengan pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 menerangkan ;

“Bahwa Pendidik, Tenaga kependidikan dan Komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku LKS di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.”

Dimana, praktik jual beli LKS merupakan salah satu Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya.

Menurut keterangan orang tua/wali murid mereka mengeluhkan yang selalu dibebani dengan adanya transaksi penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam rois, "Tutup ahmad sudita

(Spyn) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |