JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina. Sidang yang sejatinya digelar pada Rabu (20/8/2025) ini harus ditunda karena Silfester, selaku pemohon, berhalangan hadir akibat sakit.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, menegaskan bahwa kehadiran langsung pemohon dalam sidang PK adalah sebuah keharusan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 serta hasil pleno kamar Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pengaju atau pemohon PK wajib hadir di persidangan.
"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan (pemohon PK, Silfester) sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi, kalau dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan, " ujar Rio saat ditemui pada Rabu siang.
Rio Barten menambahkan, perkara PK ini berpotensi tidak memenuhi persyaratan hukum jika tidak dihadiri secara langsung oleh Silfester Matutina. "Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung (oleh pemohon), maka apabila tidak dihadiri langsung maka tidak memenuhi persyaratan, " jelasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menunda sidang PK hingga Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang. Terkait frekuensi ketidakhadiran pemohon, Rio Barten menyatakan tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur batasan jumlah ketidakhadiran yang dapat berdampak pada PK yang diajukan.
"Secara regulasi tidak ada (maksimal ketidakhadiran pemohon PK). Tapi nanti saya yakin bahwa hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran pemohon kita (Silfester), " pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran Silfester disebabkan oleh alasan sakit. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit yang diserahkan oleh kuasa hukum Silfester Matutina kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang. Ini dikirimkan kuasa hukum pemohon. Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yg dikeluarkan oleh Rumah Sakit Puri Cinere, tanggal 20 Agustus 2025, " ungkap I Ketut Darpawan dalam sidang PK di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua juga sempat menanyakan kepada jaksa mengenai status pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina, apakah sudah dijalani atau belum. (Badilum)