JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020 hingga 2024. Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam pusaran korupsi di sektor perbankan.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya saat masih menjabat sebagai direksi di BRI. Ini sungguh ironis, mengingat posisi strategis yang diembannya saat itu.
Selain Indra Utoyo, KPK juga menetapkan empat nama lain sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2, 1 triliun ini.
“CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT, ” ujar Asep dilansir Antara, Rabu (9/7/2025).
Menariknya, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada Kamis (10/7/2025), saat menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI pada tahun 2021, Indra Utoyo tercatat memiliki total kekayaan yang fantastis, mencapai Rp156.152.074.785.
Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi strategis seperti Bandung, Jakarta Selatan, Denpasar, hingga Tangerang, dengan nilai mencapai Rp91.500.000.000. Selain itu, Indra Utoyo juga memiliki beragam kendaraan mewah dan aset berharga lainnya.
Aset alat dan transportasi senilai Rp2.897.000.000, termasuk 1 unit Toyota Fortuner Jeep (2016), Mini Cooper F55 (2017), Honda Freed GB3 (2012), Mercedes E399 (2017), Toyota Alphard (2019), serta beberapa unit sepeda motor yakni PCX (2018), Yamaha Mio (2007 dan 2010), dan Yamaha Vega.
Tak hanya itu, Indra Utoyo juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp55.010.100.100 serta kas dan setara kas sebesar Rp6.744.974.685. Nilai kekayaan yang begitu besar ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, mengingat kasus korupsi yang menjeratnya saat ini.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perbankan dan menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dapat terjadi di mana saja, bahkan di lembaga keuangan sekalipun. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan, serta menyita seluruh aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. (WajahKoruptor.com)