Skandal Rusun Sumut: Kerugian Negara Rp6,5 Miliar dalam Incaran Kejati!

12 hours ago 4

MEDAN -   Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini tengah membidik kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun yang tersebar di tiga kabupaten di wilayah tersebut. Nilai kerugian negara sementara yang terendus mencapai angka fantastis: Rp6, 5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Laporan tersebut diserahkan langsung kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap SH MH, menandai dimulainya babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik kotor ini.

"Tadi kami sudah menandatangani surat penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan kami berharap ditindaklanjuti tim Pidsus Kejati Sumut, " ucap Sekretaris Irjen Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, di Medan, Rabu.

Menurut Dian, temuan ini terkait erat dengan proyek pembangunan rumah susun yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Bayangkan, rumah yang seharusnya menjadi harapan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, justru diduga menjadi lahan basah bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

"Dari hasil audit internal, nilai kerugian negara sementara sekitar Rp6, 5 miliar. Ada indikasi pemerasan, dan kami harap dapat dipertegas dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan, " ujarnya.

Dian menambahkan, penyerahan laporan ini adalah wujud komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait untuk mewujudkan kementerian yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Sebuah harapan yang tentu saja diidam-idamkan oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Sebagaimana visi pemerintah dalam agenda pembangunan nasional. Jadi kami berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti, " tegas Dian lagi.

"Sehingga apa yang menjadi program Presiden dalam Asta Cita poin ketujuh tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, " kata Dian.

Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap SH MH, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen yang diserahkan oleh Irjen Kementerian PKP dan berjanji akan segera memprosesnya. Sebuah sinyal positif bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.

"Bahan laporan yang disampaikan telah kami terima, dan segera ditindaklanjuti oleh tim bidang Pidsus, " ujar Muttaqin didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting SH MH.

Pihaknya juga meyakinkan publik bahwa seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.

"Kita akan mendalami dokumen, dan lakukan telah awal sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut, " tegas Muttaqin.

Kita berharap, kasus ini dapat segera terungkap secara terang benderang dan para pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan harus ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dikembalikan. Kasus ini menjadi ujian bagi Kejati Sumut dalam membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di Bumi Sumatera Utara. (WajahKoruptor.com)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |