Sosialisasi di Payakumbuh, Wamen ATR Ossy: Pendaftaran Tanah Ulayat, Bentuk Penghormatan Negara Terhadap Adat dan Tradisi

3 weeks ago 7

PAYAKUMBUH — Pemerintah terus mendorong legalisasi tanah ulayat sebagai bagian dari pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa, 21 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk nyata penghormatan negara terhadap identitas, sejarah, dan nilai-nilai kearifan lokal yang dijaga oleh masyarakat adat.

“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun, ” ujar Ossy Dermawan.

Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan bahwa pendaftaran tanah ulayat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat serta melindungi dari potensi konflik dan penguasaan sepihak oleh pihak lain. Ia menekankan bahwa proses ini tidak akan menghapus sistem penguasaan adat yang telah lama berlaku, melainkan memperkuatnya dalam kerangka hukum nasional.

“Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah ulayat tetap berada dalam kendali masyarakat adat, sesuai prinsip-prinsip adat yang hidup dan berkembang. Justru dengan didaftarkan, tanah ulayat akan lebih kuat secara hukum, ” jelasnya.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik program ini. Ia menilai bahwa sertifikasi tanah ulayat dapat menjadi peluang strategis untuk meningkatkan ekonomi lokal serta mendukung pengembangan wilayah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota.

“Keberadaan tanah ulayat ini merupakan potensi pembangunan kota untuk mewujudkan Payakumbuh yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan tujuan pengembangan sektor perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata, ” ujar Wali Kota.

Dalam kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, yang diterima langsung oleh Wali Kota Zulmaeta. Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah dan mencegah sengketa pertanahan.

Turut mendampingi Wamen Ossy, Staf Khusus Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah, Suwito, Tenaga Ahli Administrasi Negara, Ajie Arifuddin, Tenaga Ahli Isu Strategis, Hendri Teja, Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi, Para Kepala Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat, serta jajaran Forkopimda Kota Payakumbuh.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, program ini diharapkan berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia. resmi, atau versi yang lebih naratif untuk blog, saya siap bantu.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |