Staf Berstatus PPPK Indispliner, Kakan Kemenag Kabupaten Simalungun Dikonfirmasi Bungkam

3 weeks ago 10

SIMALUNGUN - Sorotan publik terkait salah seorang oknum staf berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK; red) terungkap di lingkup Kantor Kemenag Kabupaten Simalungun, Rabu (27/08/2025), sekira pukul 14.00 WIB.

Parahnya, wanita berusia 32 tahun berinisial RI tersebut, belum genap 3 bulan berdinas dan Ia lulus seleksi PPPK Tahap II tahun 2025 yang pelantikannya tanggal 26 Mei 2025 yang lalu dan kabar beredar, RI gugat cerai suaminya.

Namun, dari nara sumber yang dipercaya menyebutkan, budaya indisipliner bagi ASN atau staf yang bertugas di KUA tingkat Kecamatan disebut hal biasa dan berakibat tidak terlaksana program yang dicanangkan.

"Ini menyangkut etika profesi dan rendahnya moral ketika para pemangku jabatan ternyata tidak amanah dan tidak bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas serta fungsinya, " sebut nara sumber.

Terpisah, Burhan selaku Kakan Kemenag Kabupaten Simalungun dan Jumino Kepala Unit KUA Kecamatan Dolok Silau melalui pesan percakapan selularnya dikonfirmasi terkait prilaku indispliner terkesan enggan berkomentar dan ke duanya kompak bungkam.

Diberitakan sebelumnya, kalangan publik menyoroti informasi yang beredar di kalangan masyarakat terkait prilaku indispliner (kesalahan ; red) yakni tidak pernah melaksanakan tugas atau tidak pernah masuk kerja dilakukan seorang wanita berinisial RI (32).

Informasi terkait, prilaku indisipliner oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK ; red) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan bertugas di KUA Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

"Setelah pelantikan pada tanggal 26 Mei 2025 yang lalu dan sejak saat ini, oknum RI tidak menunaikan tugasnya atau mangkir, " ungkap nara sumber.

Menurut, nara sumber menjelaskan oknum RI selaku salah satu staf KUA yang berkantor di Kelurahan Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau dibantu oleh rekan kerjanya untuk memanipulasi daftar kehadirannya.

"Ada seorang staf pria, warga setempat yang memanipulasi daftar kehadirannya dan bila atasannya memeriksa, semua laporan tampak normal, " jelas nara sumber.

Meskipun, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja setelah peserta yang lulus resmi dilantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK; red) Tahap II tahun 2025.

"Tidak menjadi pedoman bagi oknum berinisial RI dan baginya sebatas seremonial, " pungkasnya.

Terpisah, Jumono selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolok Silau melalui pesan percakapan selularnya dikonfirmasi soal salah seorang staf berinisial RI menyampaikan tanggapan normatif.

"Terima kasih infonya, pak. Saya akan melakukan pembinaan terhadap ASN dan Staf tersebut, terima kasih, " sebutnya dalam pesan tertulis.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |