Terkuak! Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Begini Motif Sadis di Balik Pembunuhan Wanita Mayong Jepara

3 weeks ago 13

JEPARA - Misteri kematian tragis seorang wanita berinisial D (48) yang ditemukan membusuk di dalam rumahnya di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil menangkap pelaku yang tega menghabisi nyawa korban, seorang pria muda berusia 25 tahun berinisial SA, warga setempat.

Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat Jepara, lantaran jasad korban baru ditemukan beberapa hari setelah peristiwa mengenaskan itu terjadi, tepatnya pada Kamis (14/8/2025). Saat ditemukan, korban dalam posisi tengkurap di kamar depan rumahnya, dengan kondisi tubuh membusuk, sementara pintu rumah terkunci rapat dari luar.

Awal Perkenalan Lewat Aplikasi Kencan

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025), mengungkapkan fakta mengejutkan. Ternyata, pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Hubungan keduanya bermula dari aplikasi kencan daring.

“Pelaku mengaku mengenal korban melalui layanan aplikasi kencan. Pertemuan pertama terjadi pada Januari lalu, dan dari situlah korban kembali menghubungi pelaku untuk pertemuan berikutnya, ” ungkap Kompol Edy, didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela serta Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Awalnya, ajakan korban sempat diabaikan oleh pelaku. Namun, masalah ekonomi yang menjerat SA membuatnya menerima tawaran untuk bertemu kembali dengan korban di rumahnya. Dari titik inilah rencana keji itu mulai disusun.

Janji Bertemu dan Niat Jahat yang Tersimpan

Pada Senin (11/8/2025) malam, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan jasa ojek online. Keduanya sudah sepakat bertemu dengan tarif Rp400 ribu. SA datang dengan membawa minuman keras jenis Kawa-kawa dan rokok.

Malam itu, mereka sempat mengobrol dan mengonsumsi minuman keras bersama. Hujan yang mengguyur membuat mereka berpindah dari kamar belakang ke kamar depan. Sekitar pukul 23.45 WIB, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami-istri.

Namun, rencana pelaku tidak berhenti di situ. Ia berharap korban segera tidur agar bisa mengambil barang-barang berharga dan pergi tanpa membayar. Sayangnya, korban justru terus mengeluh sakit gigi hingga membuat pelaku kehilangan kesabaran.

Detik-Detik Pembunuhan

Sekitar pukul 01.30 WIB, SA melancarkan aksinya. Ia berpura-pura mendekati korban, lalu tiba-tiba menyikut, memiting, dan mencekik leher korban selama 2-3 menit hingga lemas. Tak puas, pelaku kembali menekan leher korban hingga benar-benar tak bernyawa.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk tiga unit ponsel, kartu identitas, STNK, perhiasan, serta sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Ia bahkan sempat memakaikan kembali pakaian pada tubuh korban agar tidak menimbulkan kecurigaan sebelum kabur meninggalkan rumah dengan membawa hasil rampasan.

Mayat Membusuk, Polisi Turun Tangan

Tiga hari berselang, Kamis (14/8/2025), warga sekitar curiga dengan kondisi rumah korban yang tertutup rapat. Setelah dilakukan pengecekan, bau menyengat tercium dari dalam rumah. Saat pintu berhasil dibuka, jasad D ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya gelas berisi alkohol, botol miras Kawa-kawa, serta beberapa obat-obatan. Anehnya, kondisi rumah rapi tanpa tanda perusakan, sehingga dugaan kuat mengarah pada pelaku yang sudah mengenal korban.

Akhir Pelarian Pelaku

Hasil penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil. Tak sampai dua minggu setelah kejadian, polisi berhasil meringkus SA di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

“Pelaku mengaku motif utamanya adalah masalah ekonomi. Ia terhimpit kebutuhan finansial sehingga nekat merampas harta korban dengan cara menghabisi nyawanya, ” tegas Kompol Edy.

Kini, SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Humas/Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |