BANDAR LAMPUNG-Tiga media daring terkemuka, yakni buktipetunjuk.id, gohukrim.com, dan mediatargetkrimsus.com, secara tegas menyampaikan klarifikasi terkait laporan pengaduan yang ditujukan kepada mereka di Polda Lampung. Laporan ini menyangkut pemberitaan mengenai dugaan afiliasi salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan seorang anggota DPRD setempat berinisial EP.
Pimpinan redaksi ketiga media tersebut menegaskan bahwa seluruh proses peliputan hingga publikasi berita telah dilaksanakan secara profesional. Mereka berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai landasan kerja.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tim redaksi telah melakukan penelusuran mendalam di lapangan. Upaya ini mencakup pengumpulan dokumen penting, penghimpunan fakta-fakta relevan, dan perolehan keterangan dari berbagai narasumber yang memiliki pemahaman mendalam mengenai persoalan tersebut. Setiap informasi yang berhasil dihimpun telah melalui proses verifikasi yang ketat sebelum akhirnya dipublikasikan sebagai produk jurnalistik.
Redaksi juga menggarisbawahi bahwa identitas beberapa narasumber sengaja tidak dipublikasikan. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya perlindungan terhadap sumber informasi, sebuah prinsip fundamental dalam praktik jurnalistik yang bertujuan menjaga keamanan dan independensi mereka yang berkontribusi dalam penyampaian informasi demi kepentingan publik.
Lebih lanjut, sebelum berita resmi diterbitkan, para wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak yang terkait erat dengan materi pemberitaan. Langkah ini diambil sebagai wujud penerapan asas keberimbangan (cover both sides), memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada masyarakat tidak hanya berasal dari satu perspektif semata.
Secara khusus mengenai sosok EP, redaksi mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Kesempatan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun menggunakan hak jawab telah diberikan secara penuh sebelum berita tersebut dimuat. Namun demikian, hingga berita diterbitkan, EP belum memberikan tanggapan atau respons atas permintaan konfirmasi yang telah dilayangkan.
Oleh karena itu, redaksi memutuskan untuk memuat keterangan bahwa konfirmasi kepada EP telah diupayakan, namun belum memperoleh jawaban. Hingga saat ini, ruang untuk hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka lebar bagi EP apabila ia berkehendak menyampaikan penjelasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ketiga media tersebut juga menegaskan kembali bahwa substansi pemberitaan yang mereka sajikan merupakan hasil kerja jurnalistik yang murni berdasarkan fakta, temuan dari penelusuran lapangan, keterangan dari narasumber yang kredibel, serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Pemberitaan ini tidak memiliki niat untuk menghakimi atau mencemarkan nama baik siapapun, melainkan semata-mata bertujuan menyampaikan informasi yang memiliki nilai kepentingan publik dan layak untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Kami menghormati laporan yang telah diajukan ke Polda Lampung dan siap untuk bersikap kooperatif sepenuhnya apabila diminta memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses kerja jurnalistik yang telah kami jalankan. Pada saat yang sama, kami juga meyakini bahwa setiap sengketa yang timbul akibat produk jurnalistik pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai wujud komitmen kami terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab, buktipetunjuk.id, gohukrim.com, dan mediatargetkrimsus.com akan terus senantiasa menjunjung tinggi independensi pers, profesionalisme, akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada setiap pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan yang kami terbitkan.
Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab redaksi kepada publik, sekaligus penegasan bahwa setiap produk jurnalistik yang kami terbitkan telah melalui proses peliputan, verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan yang cermat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Kami berharap masyarakat dapat menyikapi setiap pemberitaan secara objektif, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.[Yahumin]
















































