TNI Hadir di Papua Demi Rakyat: Langkah Konstitusional Menjaga Kedaulatan, Bukan Menindas

2 hours ago 1

JAKARTA - Ancaman kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengusik stabilitas keamanan di Papua. Dalam pernyataan terbarunya, mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang disebut sebagai “zona perang”. Bahkan, kelompok ini mengeluarkan ancaman terhadap aparat TNI-Polri dan memberi ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut.

Namun, langkah TNI membangun pos pengamanan di wilayah rawan Papua sejatinya merupakan tindakan konstitusional dan sah secara hukum, bukan bentuk intimidasi atau penindasan. Kehadiran TNI di Papua bertujuan melindungi masyarakat sipil, menjaga keutuhan wilayah NKRI, serta memastikan proses pembangunan nasional berjalan aman dan damai.

Landasan Hukum Kehadiran TNI

Kehadiran TNI di Papua berakar kuat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:

   * Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, yang mengamanatkan TNI melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata.

   * Pasal 9, yang memberi kewenangan kepada TNI untuk membangun sarana prasarana demi mendukung pelaksanaan tugasnya.

3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menghadapi ancaman strategis dan konflik bersenjata.

Dengan dasar tersebut, pembangunan pos militer di wilayah-wilayah rawan seperti Puncak Jaya merupakan bagian dari tugas pengamanan wilayah negara yang sah, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dan mencegah kekerasan dari kelompok bersenjata.

Pendekatan Humanis dan Kemanusiaan

Berbeda dari tudingan provokatif kelompok separatis, TNI justru mengedepankan pendekatan humanis dan teritorial dalam setiap tugasnya. Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI turut mendukung program pemerintah dalam:

* memberikan pengamanan dan perlindungan terhadap warga sipil,

* membantu penyediaan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,

* serta membangun komunikasi sosial inklusif dengan masyarakat setempat.

Pendekatan ini menegaskan bahwa keberadaan TNI di Papua tidak semata bersifat militeristik, melainkan juga berorientasi pada kemanusiaan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat.

Ancaman Separatis dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Sementara itu, ancaman TPNPB-OPM terhadap masyarakat non-Papua serta serangan mereka terhadap guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur melanggar hukum nasional dan internasional.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tindakan kekerasan yang menimbulkan teror terhadap masyarakat sipil termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme.

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, terutama prinsip:

* Distinction (pembedaan antara kombatan dan sipil),

* Proportionality (menghindari kerugian berlebihan bagi warga sipil), dan

* Precaution (keharusan melakukan perencanaan matang sebelum menyerang).

Serangan membabi buta terhadap warga sipil jelas tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.

TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

Kehadiran TNI di Papua merupakan simbol kehadiran negara dalam menjamin hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat asli Papua.

Langkah-langkah yang ditempuh TNI berlandaskan prinsip:

* Legalitas, sesuai konstitusi dan hukum yang berlaku;

* Akuntabilitas, dengan pengawasan internal dan eksternal; dan

* Profesionalitas, berorientasi pada perlindungan HAM dan keutuhan wilayah NKRI.

Negara menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dan terorisme di dalam sistem hukum Indonesia.

TNI akan terus menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, dengan semangat melindungi rakyat dan menjaga Papua tetap damai dalam bingkai NKRI.

Kesimpulan:

Kehadiran TNI di Papua adalah **bukti nyata kehadiran negara** untuk menciptakan keamanan, mendukung pembangunan, dan melindungi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Tuduhan dan ancaman kelompok separatis hanyalah upaya menyesatkan yang bertentangan dengan hukum, kemanusiaan, dan cita-cita perdamaian.

Authentication:

Senin, 29 September 2025

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Priharton

Read Entire Article
Karya | Politics | | |