Viral Isu Opgab Pajak Kendaraan di NTB, Bappenda Luruskan Informasi: Tak Ada Penyitaan, Hanya Penahanan Sementara

2 days ago 10

Mataram, NTB – Ramai di media sosial soal isu Operasi Gabungan (Opgab) penertiban pajak kendaraan bermotor yang disebut-sebut mengarah pada penyitaan kendaraan, mengundang keresahan di tengah masyarakat NTB. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB angkat bicara untuk meluruskan informasi yang simpang siur tersebut.

Isnaeni, Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda NTB, menjelaskan bahwa pelaksanaan Opgab di NTB bukanlah hal baru. Operasi ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019, yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Bappenda sendiri.

“Pergub ini bukan untuk menekan masyarakat, justru sebaliknya. Tujuannya membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya agar tidak semakin menumpuk, ” jelas Isnaeni kepada media di ruang kerjanya Senin (14/04/2025) 

Pada tahun 2023, guna mengakomodir keluhan masyarakat terkait pembayaran pajak, diterbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2023, yang memungkinkan sistem "titipan pembayaran" sebesar 40?ri total tunggakan, dengan ketentuan pelunasan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

Namun, dalam praktiknya banyak masyarakat tidak kembali untuk melunasi sisa pajak, sehingga pada tahun 2024 diterbitkan Pergub Nomor 32 Tahun 2024 sebagai bentuk penyempurnaan. Dalam pergub ini, sistem titipan dihapus dan pelaksanaan Opgab kembali dijalankan secara penuh di lapangan.

Terkait isu penyitaan kendaraan, Isnaeni menegaskan bahwa yang dilakukan bukanlah penyitaan, melainkan penahanan sementara terhadap surat atau kendaraan yang pajaknya menunggak.

“Pasal 10 Pergub 32 tahun 2024 menyebutkan, jika pajak kendaraan menunggak 1–2 tahun, maka dapat dilakukan penahanan notis pajak. Sementara jika menunggak lebih dari 2 tahun, bisa dilakukan penahanan fisik kendaraan selama 21 hari, ” ungkapnya.

Jika dalam kurun waktu tersebut pemilik kendaraan melunasi tunggakan, kendaraan atau surat yang ditahan akan segera dikembalikan. Namun jika belum bisa melunasi, Bappenda akan memberikan kebijakan diskresi, dan penahanan bisa diganti dengan notis pajak sebagai bukti telah dilakukan Opgab.

“Tidak ada penyitaan seperti yang ramai di medsos. Ini murni penahanan administratif, dan masyarakat tetap bisa menyelesaikan kewajibannya dengan baik, ” tegas Isnaeni.

Isnaeni juga mengajak masyarakat untuk datang langsung ke kantor atau outlet Bappenda NTB jika ingin mendapatkan informasi resmi dan akurat mengenai pajak kendaraan mereka.

“Opgab ini sudah lama berjalan, tidak ada yang berubah secara tiba-tiba. Saya tidak tahu dari mana isu itu datang, tapi yang pasti kami siap menjelaskan langsung kepada masyarakat, ” pungkasnya sembari tersenyum.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak mudah terpancing isu yang beredar tanpa sumber jelas, dan tetap tenang.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |