Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Kasus Pemerasan K3

4 weeks ago 12

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, kini menghadapi jerat hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penetapan tersangka terhadap Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM, " ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Kesebelas tersangka tersebut meliputi Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022-2025), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker), Fahrurozi (Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025), Sekarsari Kartika Putri (subkoordinator), Supriadi (koordinator), serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar, yang bersumber dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Saat ditampilkan di ruang jumpa pers KPK, Noel tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dengan kedua tangan yang telah diborgol.

Setyo Budiyanto menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka. Ia memaparkan bahwa tarif normal untuk sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000. Namun, di lapangan, para pekerja atau buruh terpaksa mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 akibat praktik pemerasan.

"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih, " terang Setyo.

KPK mencatat bahwa selisih pembayaran yang timbul dari praktik ini mencapai Rp 81 miliar, yang kemudian mengalir kepada para tersangka. Sebagai contoh, Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp 69 miliar antara tahun 2019-2024 melalui perantara, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk belanja, hiburan, uang muka rumah, dan setoran tunai kepada pihak lain.

Sementara itu, Gerry Adita Herwanto Putra diduga menerima total Rp 3 miliar sepanjang periode 2020-2025. Rincian penerimaan Gerry meliputi setoran tunai senilai Rp 2, 73 miliar, transfer dari Irvian sebesar Rp 317 juta, dan sejumlah dana dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31, 6 juta. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |