SIMALUNGUN - Personel Polsek Tanah Jawa merespon dan menanggapi informasi yang disampaikan warga, terkait lokasi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, hingga akhirnya, seorang pria diamankan berikut sejumlah barang bukti narkotika miliknya.
Informasi disampaikan warga, terkait lokasi yang dijadikan markas bagi pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Lokasi itu merupakan tapal batas, wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, tepatnya di Nagori Marihat Mayang, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Sementara, penangkapan pelaku saat berada di cakruk di lokasi tapal batas, wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, tepatnya di Huta V Turunan, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/08)2025), sekira pukul 19.30 WIB yang lalu.
Selanjutnya, dalam siaran pers secara tertulis dijelaskan, seorang pria bernama, Dian Pratama (27) diamankan. Ia berprofesi sebagai operator alat berat jenis excavator dan menetap di Huta V Turunan, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Masih di lokasi, penggeledahan tubuh dan di sekitar lokasi, petugas mendapati barang bukti, sebanyak 13 paket kemasan plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2, 25 gram dan uang hasil transaksi Rp 730 Ribu.
Selain.itu, turut diamankan satu unit Android bermerk Oppo berwarna biru, sebuah dompet warna hitam, 1 unit timbangan digital berwarna silver. Kemudian, plastik klip kosong untuk mengemas sabu dan 1 unit power bank berwarna tosca.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor merk Honda jenis Astrea tak bernopol. Lebih lanjut, Dian Pratama menyebutkan, seluruh barang bukti merupakan miliknya. Seterusnya, Ia mengaku barang haram itu diperoleh dari pria berinisial RS alias Zetlan berada di Bosar Maligas.
Kemudian, petugas mengamankan Dian Pratama berikut seluruh barang bukti ke Mako Polsek Tanah Jawa dan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku dan barang bukti terkait peredaran narkoba, setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Wujud kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di perladangan sawit yaitu, lokasi penangkapan tersangka Dian Pratama berusia 27 tahun dan mengamankan barang bukti miliknya, " sebut Kompol Asmon secara tertulis, Jumat (15/08/2025), sekira pukul 08.35 WIB.
Selanjutnya, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya berkomitmen serius dalam pemberantasan narkoba dan tidak hanya menangkap pelaku di tingkat bawah, tetapi juga mengembangkan hingga ke dalang utamanya.
"Penindakan terhadap Dian Pratama hanyalah langkah awal dari upaya serius kami dalam memberantas jaringan narkoba dan telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Simalungun terkait pengembangan mata rantai jaringan ini, " tutup Kompol Asmon Bufitra.
Namun, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H., belum dapat dihubungi dan dimintai tanggapan terkait hasil pengembangan mata rantai jaringan Dian Pratama dan RS alias Zetlan disebut berada di Kecamatan Bosar Maligas hingga rilis berita ini dilansir ke publik.