JAKARTA - Sebuah babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tiga individu, yang masing-masing memiliki latar belakang berbeda namun diduga memiliki tujuan serupa, kini menghadapi dakwaan serius: merintangi penegakan hukum. Mereka adalah advokat Junaedi Saibih, mantan kru televisi Tian Bahtiar, dan aktivis yang juga menjabat sebagai ketua tim buzzer, Adhiya Muzakki.
Ketiga terdakwa ini dituding terlibat dalam skema yang kompleks untuk mempengaruhi jalannya tiga perkara korupsi besar yang sedang ditangani, yaitu terkait tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan importasi gula. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Syamsul Bahri Siregar, memaparkan dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada Rabu (22/10/2025), bahwa program dan konten yang mereka buat secara sengaja dirancang untuk membangun opini negatif di mata publik terkait penanganan kasus-kasus tersebut.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau pun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, " ungkap JPU.
Perbuatan mereka ini menjadi dasar dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus timah, JPU merinci bagaimana ketiga terdakwa diduga menciptakan skema pembelaan dengan menyebarkan narasi dan opini negatif yang melibatkan para buzzer di media sosial. Tujuannya jelas, untuk mengendalikan persepsi publik dan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, untuk perkara CPO, modus operandi yang digunakan dilaporkan berbeda. Ketiga terdakwa didakwa melakukan perintangan melalui skema non-yuridis, yang berarti upaya mereka dilakukan di luar jalur persidangan, demi membentuk opini publik seolah-olah penanganan perkara oleh penyidik tidak sesuai aturan.
"Terdakwa Juanedi, Marcella, dan Tian membuat program acara TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi, " ujar JPU.
Lebih lanjut, dalam perkara gula, JPU menegaskan bahwa ketiga terdakwa kembali menyebarkan konten dan opini negatif terkait penanganan kasus tersebut oleh penyidik Kejagung. Tak hanya itu, terungkap pula bahwa bersama Marcella, mereka diduga berupaya menghilangkan barang bukti. Tindakan ini termasuk menghapus percakapan WhatsApp dan membuang ponsel, sebuah upaya serius untuk mengaburkan jejak tindak pidana yang terkait dengan ekspor CPO, korupsi timah, dan importasi gula. (PERS)