PANGANDARAN JAWA BARAT – Di era digital saat ini, derasnya arus informasi di media sosial sering kali membuat masyarakat mudah terprovokasi tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kondisi ini dinilai berbahaya, apalagi jika informasi yang beredar menyangkut lembaga sosial yang memiliki peran penting, seperti Himathera Indonesia yang beralamat di Desa Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
Sementara, pemerhati sosial masyarakat, Adi Pranyoto, mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap unggahan yang tidak benar bukan hanya berpotensi menyesatkan, tetapi juga bisa berimplikasi hukum.
“Bermain media sosial yang baik bukan hanya soal konten. Setiap informasi yang tidak benar bisa menjerat kita ke ranah hukum dan merugikan banyak pihak. Bijaklah dalam melihat situasi sosial, karena salah langkah bisa berhadapan dengan aparat penegak hukum, ” ujarnya.
Menurut Adi Pranyoto, penyebaran berita bohong, fitnah, atau konten provokatif bisa dijerat hukum sesuai ketentuan:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016
- Pasal 27 ayat (3): larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik.
- Pasal 28 ayat (2): larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
- Pasal 45 ayat (3): ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
KUHP Pasal 310–311: terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Adi pun menegaskan bahwa lembaga sosial seperti Himathera Indonesia seharusnya dipandang sebagai mitra dan solusi bagi masyarakat, bukan menjadi bahan eksploitasi konten negatif di media sosial.
“Dukungan dari semua pihak akan memperkuat pelayanan sosial, khususnya bagi Sahabat Jiwa yang membutuhkan. Jangan sampai ruang digital justru menjadi hambatan bagi kerja-kerja kemanusiaan, ” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Adi kembali mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam bermedsos.
“Bijaklah dalam Bermedsos, Jangan hanya cepat jari, tapi lambat hati dan pikiran. Jangan biarkan jari kita menjerumuskan diri sendiri ke ranah hukum, ” pungkasnya. (David)