BPI KPNPA RI Sulsel Apresiasi Kejari Maros Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kominfo

2 months ago 15

MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Internet Command Center Pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Maros T.A 2021-2023. 

Penetapan Tersangka ini terungkap saat Kejari Maros melakukan konferensi pers, di kantor Kejari Maros, pada Selasa (1/7/2025).
Tersangka yang ditetapkan adalah L.M.H., selaku marketing PT Aplikanusa Lintasarta yang bertindak sebagai penyedia bagi Dinas Kominfo.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros Andi  Unru, SH, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu M.T. 

Menurutnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989, yang disita sebagai barang bukti dan dititipkan pada rekening penitipan Kantor Kejaksaan Negeri Maros", ujar Andi Unru.

"Tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tambahnya.

Kejari Maros menghimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Maros atau tim penyidik untuk meminta imbalan dalam hal penanganan perkara ini.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin menyampaikan apresiasi kepada Kejari Maros atas penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi Belanja Internet Command Center Pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Maros.

"Kami sampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Maros yang telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi di Dinas Kominfo-SP kabupaten Maros", pungkas Amiruddin.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |