Pasaman — Bupati Pasaman, Welly Suhery, resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Kantor Bupati Pasaman, Jumat (8/8/2025). Acara ini digelar oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai langkah strategis memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat di Kabupaten Pasaman.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martomo, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal, Setyo Anggraini, S.T., MΕ., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua LKAAM Pasaman, camat, wali nagari, ketua KAN, tokoh adat, niniak mamak, dan bundo kanduang se-Kabupaten Pasaman.
Dalam sambutannya, Bupati Welly Suhery menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki ikatan kuat dengan tanah dan lingkungan hidup yang dikelola secara turun-temurun.
"Tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat dan tidak dilekati hak atas tanah lain. Hak ulayat ini adalah kewenangan adat yang lahir dari hubungan lahiriah dan batiniah secara turun-temurun antara masyarakat adat dengan wilayahnya, " jelasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman akan segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Pasaman.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat sehingga aset tanah dapat terjaga dan bermanfaat bagi generasi mendatang, " pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Pasaman dalam menata administrasi tanah ulayat, sekaligus memperkuat posisi hukum masyarakat adat di tengah perkembangan zaman.