PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kepada mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Keputusan ini diambil setelah Risnandar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama masa jabatannya.
Vonis tegas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9/2025). Hakim Delta menyatakan bahwa Risnandar Mahiwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan korupsi yang dilakukannya secara berlanjut dan berdiri sendiri, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Risnandar Mahiwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan, " ucap Hakim Ketua dalam putusan yang dibacakan.
Selain pidana penjara, Risnandar juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, ia akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 4 bulan.
Lebih lanjut, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3, 8 miliar lebih. Namun, majelis hakim telah memperhitungkan penyitaan aset yang sebelumnya telah dilakukan, baik dari Risnandar maupun istrinya, yang mencapai lebih dari Rp 3, 6 miliar. Hal ini berarti Risnandar hanya perlu melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 200 jutaan.
Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Risnandar untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, ia dapat dikenai pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Menyikapi putusan ini, Risnandar Mahiwa bersama tim penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.
Pernyataan serupa juga datang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga memilih untuk pikir-pikir atas putusan hakim yang dijatuhkan.
Perlu dicatat, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan awal jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Risnandar hukuman 6 tahun penjara.