JAKARTA - Dunia politik kembali diguncang skandal korupsi yang mencoreng nama baik lembaga perwakilan rakyat. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan dua Anggota DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).
Ironisnya, uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga dinikmati secara pribadi oleh kedua wakil rakyat tersebut. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis (7/8/2025) atas dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Heri Gunawan diduga menerima uang sebesar Rp 15, 86 miliar. Bayangkan, dana sebesar itu seharusnya bisa membantu meningkatkan kesejahteraan banyak orang.
"HG (Heri Gunawan) menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat, " kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Miris sekali mendengar bahwa uang yang seharusnya menjadi hak masyarakat malah digunakan untuk membangun bisnis pribadi dan membeli aset. Lebih lanjut, KPK menduga Heri Gunawan melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi.
"Di mana HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai, " ujar dia.
Sementara itu, Satori diduga menerima uang senilai Rp 12, 52 miliar. Jumlah yang fantastis, dan lagi-lagi, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya, " kata Asep.
KPK menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi di rekening koran. Betapa rumit dan terencana tindakan ini, menunjukkan niat jahat untuk menyembunyikan perbuatan korupsi.
"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut, " ujar dia.
Pengakuan Satori ini membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika benar, ini akan menjadi pukulan telak bagi citra DPR dan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat.
Atas perbuatan mereka, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan pasal terkait pencucian uang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang tidak boleh dikhianati. (Wajah Koruptor)