PEKALONGAN, Rutan Lodji – Dua orang tahanan anak dari Rutan Kelas IIA Pekalongan dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, guna menjalani eksekusi setelah diterbitkannya surat eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jumat (25/7/2025).
Pemindahan ini dilakukan oleh tim dari Kejari Kabupaten Pekalongan yang datang langsung menjemput kedua tahanan anak tersebut. Setelah dipindahkan, status keduanya resmi berubah dari tahanan anak menjadi anak binaan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun kasus yang menjerat kedua anak tersebut adalah perkara penyalahgunaan narkotika dan satu perkara pidana umum.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan memberikan pembinaan yang lebih sesuai dengan usia dan kebutuhan psikososial mereka.
“LPKA memang diperuntukkan khusus untuk anak. Sarana dan prasarana yang tersedia ramah anak dan mendukung proses pembinaan yang humanis, sehingga tidak mengguncang psikologis mereka, ” ujar Karutan.
Lebih lanjut, Karutan berharap agar anak-anak binaan tersebut dapat mengikuti program pembinaan dengan baik di LPKA dan kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik.
Pemindahan ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan, yakni memberikan pembinaan yang layak dan sesuai karakteristik warga binaan, termasuk anak di bawah umur, agar tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh bekal untuk masa depan yang lebih positif.
Foto: Bobby
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan