DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) terus menunjukkan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan hukum melalui kerja sama strategis dengan sejumlah lembaga penegak hukum.
Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., FH Unud menjalin kemitraan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sebuah perjanjian kerja sama yang memungkinkan perekaman proses persidangan secara langsung.
Langkah ini tidak hanya bertujuan memperkuat transparansi peradilan, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman akademik yang aplikatif.
“Melalui kerja sama ini, mahasiswa kami dapat mengikuti secara langsung jalannya sidang, terutama dalam perkara-perkara korupsi. Ini tentu akan memperkaya pembelajaran mereka dan membuka wawasan terkait sistem peradilan yang berlaku di Indonesia, ” ujar Prof. Gede Arya dalam kegiatan yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum Unud memberantas praktik-praktik tidak terpuji dalam dunia akademik, seperti pungutan liar. Prof. Gede Arya menegaskan bahwa kampus yang dipimpinnya telah menerapkan kebijakan tegas terkait hal tersebut.
“Bila ada yang masih dipungut biaya di luar ketentuan saat mengurus studi doktoral, silakan lapor langsung kepada saya, ” ujarnya dengan tegas.
Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., ke kampus FH Unud menjadi momentum penting penguatan sinergi lintas lembaga. Dr. Iman, yang dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi keterbukaan di ranah peradilan, menyambut baik kerja sama ini.
“Era sekarang menuntut pengadilan yang transparan. Melalui perekaman persidangan, masyarakat bisa melihat sendiri jalannya proses hukum dan menilai apakah putusan hakim sesuai dengan fakta yang terungkap di pengadilan, ” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa tidak semua proses persidangan dapat dibuka untuk umum. Perkara yang berkaitan dengan anak, kesusilaan, maupun perceraian tetap harus dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK, dalam kerja sama ini, telah menyediakan perangkat perekaman yang akan digunakan oleh mahasiswa. Selain mendukung proses belajar mengajar, rekaman tersebut juga bisa menjadi arsip yang penting dalam kajian hukum dan simulasi peradilan (moot court) tingkat nasional.
Dr. Iman juga menambahkan, jurnalis atau masyarakat yang hendak merekam proses persidangan tetap diwajibkan untuk memperoleh izin dari ketua majelis hakim demi menjaga ketertiban jalannya sidang.
Langkah kolaboratif antara FH Unud, KPK, dan PN Denpasar ini menjadi teladan penguatan pendidikan hukum yang berbasis praktik lapangan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta integritas. (Ray)