SEMARANG - Tim Reserse Kriminal Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Dusun Jetis, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (31/7/2025). Pelaku ternyata merupakan anak di bawah umur berinisial WK (15), warga setempat.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si. membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelaku pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Bandungan, dan saat ini pelaku anak WK sudah kami amankan, ” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li.
Kronologi Kejadian: Rumah Berantakan, Motor Raib
Peristiwa bermula pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban Muhamad Rosid (44) memarkir sepeda motornya di dalam rumah. Sekitar pukul 21.00 WIB, motor tersebut masih terlihat di tempat. Namun, saat korban bangun sekitar pukul 23.30 WIB, ia mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan pintu depan terbuka.
“Korban awalnya mengira suara dari ruang tamu adalah anaknya yang belum tidur. Namun setelah dicek, sepeda motor miliknya sudah tidak ada, ” ungkap AKP Bodia.
Korban pun berinisiatif melakukan pencarian sendiri bersama anak lelakinya. Hasilnya, pada malam berikutnya (Rabu, 30 Juli 2025), sekitar pukul 21.00 WIB, sepeda motor ditemukan terparkir di samping sebuah minimarket di simpang tiga arah Wisata Candi Gedong Songo.
Pelaku Mengaku dan Diserahkan ke Polisi
Di lokasi penemuan motor, korban mendapati seorang remaja yang mencurigakan. Setelah ditanyai, pelaku mengaku telah mencuri motor tersebut. Korban lalu menghubungi kerabatnya, Dwi, serta Pak RT M. Machfud, sebelum membawa pelaku ke rumahnya dan melapor ke Bhabinkamtibmas setempat.
Proses Hukum Anak Didampingi Pendamping Psikososial
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, namun dengan pendekatan khusus karena statusnya sebagai anak di bawah umur.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun proses hukum akan disertai rehabilitasi psikososial, melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, dan psikolog, ” jelas AKBP Ratna.
Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Semarang dalam menegakkan hukum sekaligus memperhatikan aspek perlindungan anak dalam sistem peradilan.
(Humas Polres Semarang | JIS Agung)