SIMALUNGUN - Dalam pelaksanaan tugas profesi jurnalis, sering melakukan investasi di lingkungan masyarakat, dalam rangka menggali dan memperoleh informasi terkait permasalahan tertentu, semisalnya investigasi terkait jaringan pelaku peredaran narkoba.
Namun, di saat seorang jurnalis melakukan investigasi dan berada di lingkungan jaringan pelaku peredaran narkoba. Tentunya, demi menutupi profesi sebagai penulis berita, akhirnya tanpa disadari terjebak dalam situasi yang sulit, hingga turut mengkonsumsi narkoba.
Informasi diperoleh, kalangan warga menyoroti kegiatan pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu dan sangat intens dipublikasi awak media online di Wilayah Hukum Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Minggu (14/09/2025), sekira pukul 14.00 WIB.
"Terkesan oknum 0olisi memiliki kedekatan dengan Adi Codet dan kaki tangannya Alek. Ke dua pria ini pengedar sabu di Kampung Tempel, Keramat Kuba, . Nagori Perdagangan II, . Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, " ungkap nara sumber.
Meskipun, ke dua pelaku telah berbulan-bulan lamanya menjalani aktivitas ilegalnya di lokasi setempat. Anehnya, aparat polisi tidak melakukan penindakan dan saat jurnalis melalukan investigasi di lokasi Adi Codet direkam menggunakan kamera android.
"Dugaan atas permintaan oknum polisi, si Adi Codet menjebak dan merekam jurnalis dalam bentuk video di saat kegiatan investigasi narkoba di lokasinya, " ujar nara sumber.
Sementara, kalangan publik menyoroti kinerja aparat polisi dan menduga para pengedar sabu bebas beraktivitas di lokasi Kampung Tempel, Keramas Kuba tersebut. Hal itu, dikarenakan pengedar menyerahkan setoran atau stabil untuk oknum aparat polisi.
"Marak peredaram sabu di okasi Kampung Tempel, Keramat Kuba dan para pelaku, seperti si Adi Codet bersama si Alek kaki tangannya secara terang terangan bertransaksi diduga bayar keamanan kepada oknum aparat, " tandas nara sumber.
Sementara, dilansir dari artikel media memuat narasi, Republik Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki peraturan sangat ketat terkait pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melakukan tindakan hukum secara tegas.
Maka, dapat disimpulkan bahwa Negara tidak membedakan, baik pengedar maupun pengguna narkoba diancam sanksi hukum tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini, dilansir dari narasi berita media ANTARA Metro Kriminalitas, yang berjudul ! Apa hukuman bagi pengguna narkoba di Indonesia ? dan narasi ini dirilis pada hari Sabtu, 17 Mei 2025, sekira pukul 14:06 WIB.
Dalam regulasi tersebut, pengguna narkotika tidak luput dari jeratan hukum. Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, setiap orang yang menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara menempatkan penyalahgunaan narkoba sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merusak generasi muda dan tatanan sosial.
Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa tidak semua pengguna narkotika adalah pelaku kriminal murni.
Oleh karena itu, undang-undang memberikan pendekatan ganda, yakni selain penegakan hukum, juga tersedia jalur rehabilitasi bagi pengguna yang mengalami ketergantungan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika, yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Rehabilitasi ini dapat diajukan sebagai alternatif hukuman apabila pengguna terbukti mengalami kecanduan dan bersedia menjalani proses pengobatan.
Pendekatan rehabilitatif ini bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental pengguna, sekaligus mengurangi angka hunian lembaga pemasyarakatan yang kerap penuh oleh narapidana kasus narkotika.
Perlakuan untuk rehabilitasi juga menjadi upaya strategis negara untuk memberi kesempatan kedua kepada para pengguna agar dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
Proses penanganan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika melibatkan berbagai institusi, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Institusi tersebut yang berperan dalam mengidentifikasi, menangkap, dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan perang terhadap narkoba tetap dijalankan secara tegas, dengan fokus utama pada pemberantasan jaringan pengedar dan bandar, yang diancam dengan hukuman sangat berat, termasuk pidana mati.
Sementara itu, terhadap pengguna, negara menunjukkan pendekatan yang lebih humanis, dengan mengedepankan aspek rehabilitasi dan pemulihan sosial.
Dengan kebijakan tersebut, Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, melindungi generasi muda, serta membangun sistem pemulihan yang lebih baik bagi korban penyalahgunaan zat terlarang. (amry pasaribu)