Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Sat Narkoba Polres Cimahi menangkap A G yang terbukti menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil pendalaman, A G merupakan salah satu anggota Ormas Grib Jaya Cabang Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) .
"Yang mana perlu kami sampaikan, tersangka A G termasuk di dalam salah satu kanggotaan ormas, yaitu ormas Grip Jaya Kecamatan Parongpong, KBB, " kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Jumat (30/5/2025).
Niko mengungkapkan, penangkapan terhadap A G berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga menangkap A G pada Selasa (13/5/2025).
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa dari tangan A G Polisi mengamankan 29 paket sabu-sabu seberat 106 gram.
"Diamankan terkait kepemilikan sabu 100 gram lebih, " ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, A G telah 2 tahun melakukan pekerjaan haram tersebut. Dalam satu bukan, A G bisa mengantongi upah sebesar Rp6 juta.
"Jadi sebulan dapat upah 6 juga sebulan, " ujarnya.
A G dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.
"Masih dalam proses pengembangan polisi Sat Narkoba Polres Cimahi, " tandasnya.
Bandung, 30 Mei 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar