PANGANDARAN JAWA BARAT - Perhutani RPH Cisaladah, BKPH Pangandaran KPH Ciamis Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Mengadakan pengamanan dan penertiban Kawasan hutan Blok Karapyak Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran pada Sabtu ( 5/7/2025).
Kegiatan ini melibatkan semua unsur stakeholder Kehutanan meliputi POLRI, Satuan Polisi Kehutanan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) Desa Cikalong dan tokoh masyarakat serta penggarap hutan.
Penertiban tanaman pohon kelapa yang akan diganti dengan pohon ekonomis jenis lain seperti Jati dan mahoni dilakukan dengan humanis atas dasar kesadaran masyarakat untuk melindungi dan mempertahankan eksistensi Hutan di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih.
Kepada beberapa Jurnalis liputan Pangandaran, Kapolsek Sidamulih AKP Umun menjelaskan, " Kegiatan Pengamanan hutan ini sudah menjadi Agenda Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto "kata Umun.
Hal ini sesuai dengan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, Kawasan Hutan adalah wilayah daratan yang ditumbuhi oleh vegetasi hutan, baik yang tumbuh secara alami maupun yang ditanam oleh manusia. Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis, ekonomis, dan sosial yang penting bagi kehidupan manusia dan lingkungan.
Fungsi Kawasan Hutan:
- Ekologis: Kawasan hutan berfungsi sebagai penyerap karbon dioksida, penghasil oksigen, pengatur siklus air, dan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.
- Ekonomis: Kawasan hutan dapat menghasilkan berbagai produk hutan, seperti kayu, getah, dan hasil hutan lainnya, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.
- Sosial: Kawasan hutan juga memiliki fungsi sosial, seperti sebagai tempat rekreasi, penelitian, dan pendidikan.
Jenis Kawasan Hutan:
- Hutan Alam: Hutan yang tumbuh secara alami dan belum pernah ditebang atau diubah oleh manusia.
- Hutan Tanaman: Hutan yang ditanam oleh manusia untuk tujuan tertentu, seperti produksi kayu atau konservasi.
- Hutan Lindung: Kawasan hutan yang dilindungi untuk menjaga fungsi ekologis dan biodiversitas.
Pentingnya Kawasan Hutan:
- Mengatur Siklus Air: Kawasan hutan membantu mengatur siklus air dan mencegah banjir.
- Menghasilkan Oksigen: Kawasan hutan menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh manusia dan hewan.
- Mengurangi Emisi Karbon:
Kawasan hutan dapat mengurangi emisi karbon dioksida dan membantu mengurangi perubahan iklim.
Dengan demikian, kawasan hutan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung kehidupan manusia.
Dalam perjalanannya UU Kehutanan di Indonesia Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 saat ini ada revisi UU Kehutanan tersebut, hal ini untuk meningkatkan tata kelola kehutanan di Indonesia. Berikut beberapa poin penting terkait UU Kehutanan:
- Tujuan Revisi: Revisi UU Kehutanan diharapkan dapat menjadi angin segar bagi tata kelola kehutanan Indonesia dengan pendekatan yang lebih holistik, progresif dan partisipatif.
- Peraturan yang Berkaitan: Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 untuk memperkuat landasan operasional penertiban kawasan hutan.
- Isi Peraturan: Perpres ini mencakup ketentuan umum, bentuk penertiban, objek penertiban, pembentukan satuan tugas, pelaporan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
- Satgas Penertiban: Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
- Pengawasan dan Pengukuhan Kawasan Hutan:
Pengukuhan kawasan hutan harus mengikuti prosedur yang jelas dan tidak boleh bersifat otoriter, serta harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
Beberapa peraturan turunan dari UU Kehutanan antara lain ⊃2;:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan)
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Revisi UU Kehutanan juga diharapkan dapat memperkuat pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah hutan dan memperbaiki mekanisme pengakuan hak tersebut .
Sementara Administratur Perum perhutani KPH Ciamis Deden Yogi yang dikonfirmasi oleh media Jurnalis Melalui Telpon Genggamnya mengatakan, " Perhutani selaku operator di bidang Kehutanan tentunya harus loyal dan taat pada UU Kehutanan dan peraturan pemerintah yang berlaku " kata Deden
" Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sektor Kehutanan) pada tanggal 21 Januari tahun 2025, dan itu harus kami laksanakan " terang Deden
" Untuk itu Marilah kita jaga hutan dan pelihara hutan ini, kita bersinergi dan berkolaborasi dengan semangat gotong royong sehingga hutan bisa bermanfaat sesuai fungsinya" pungkasnya. (*)