PADANG — Guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan di sekitar perlintasan sebidang kereta api, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar melakukan pemasangan spanduk keselamatan di sejumlah titik rawan di Kota Padang.
Pemasangan dilakukan di Jalur Cendana Mata Air dan Koto Lalang, dua lokasi perlintasan sebidang yang kerap dilalui kendaraan dan pejalan kaki. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Jasa Raharja, Dwi Aprianto, serta perwakilan PT KAI Divre II, Jeni Ramadhan.
Spanduk berisi himbauan keselamatan dipasang di titik-titik strategis untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan mematuhi aturan saat melewati rel kereta api. Hal ini merupakan bentuk nyata kolaborasi dua instansi dalam mencegah potensi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Menurut Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api dan mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan.
“Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Pemasangan spanduk ini diharapkan menjadi pengingat visual yang efektif bagi para pengguna jalan, ” ujar Teguh Afrianto, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumbar.
Dalam spanduk tersebut, masyarakat diimbau untuk berhenti, melihat, mendengarkan, dan memastikan aman sebelum melintas. Larangan menerobos palang perlintasan juga ditegaskan kembali sebagai bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, perwakilan PT KAI Divre II, Jeni Ramadhan, menyatakan komitmen perusahaan untuk terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalur kereta api.
“Sinergi seperti ini sangat penting. Kolaborasi antara KAI dan Jasa Raharja diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di sekitar perlintasan, ” ungkap Jeni.
Melalui langkah preventif ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas, terutama saat melintas di jalur kereta api, sehingga risiko kecelakaan bisa diminimalkan dan keselamatan bersama tetap terjaga.