Jasa Raharja Sumbar Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Kesempatan Terakhir hingga 31 Agustus

2 hours ago 1

PADANG – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat menyatakan dukungan penuhnya terhadap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumbar. Program strategis ini digelar mulai tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk optimalisasi penerimaan daerah di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menjelaskan bahwa program ini memberikan insentif fiskal menyeluruh bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui program pemutihan ini, masyarakat dibebaskan dari 100% tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya, denda keterlambatan pajak, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-2, dan pajak progresif. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja.

Sebagai bentuk dukungan, Jasa Raharja juga membebaskan seluruh denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, menjadikan program ini sangat meringankan beban masyarakat sekaligus membantu pemulihan ekonomi lokal pascapandemi.

Teguh menegaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, dan Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy. Program pemutihan ini pun disebut sebagai hadiah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, serta menjadi kesempatan terakhir sebelum denda dan ketentuan normal diberlakukan kembali pada 1 September 2025.

“Setelah 31 Agustus, tidak akan ada lagi pemutihan seperti ini. Denda dan kebijakan normal akan diberlakukan kembali. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini, ” ujar Teguh.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling/Drive Thru, maupun secara daring melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Jasa Raharja juga berkomitmen untuk mendukung sosialisasi program ini secara masif melalui pencetakan spanduk, media sosial, dan kampanye digital maupun tatap muka.

Program ini bertujuan menurunkan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sumbar, memperbaiki basis data perpajakan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penerimaan SWDKLLJ yang akan digunakan untuk mendukung peningkatan keselamatan lalu lintas dan pelayanan publik.

“Manfaatkan kesempatan emas ini! Datangi Kantor Samsat terdekat sebelum 31 Agustus 2025 dan jadilah warga yang taat pajak demi kemajuan daerah kita bersama.”

Read Entire Article
Karya | Politics | | |