Jelang HUT Ke 80 RI, Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 264 WNI Kelompok Rentan dari Malaysia

6 hours ago 9

JAKARTA - Sebagai bentuk kehadiran negara dalam pelindungan Warga Negara Indonesia ( WNI ), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan WNI kelompok rentan dari Malaysia.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI. Judha Nugraha mengatakan sebanyak 264 WNI kelompok rentan berhasil dipulangkan dari Depo Tahanan Imigrasi/Detensi Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia melalui jalur udara pada tanggal 14 Agustus 2025,  

"Melalui tiga titik debarkasi yaitu Bandar Udara Internasional Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Provinsi Banten dan Bandar Udara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat". ujar Judha di Jakarta, Kamis (14/8/2025)

Adapun WNI tersebut terdiri dari 146 laki-laki, 100 perempuan, 8 anak laki-laki dan 10 anak perempuan.

"Mereka dipulangkan karena sakit, ibu dan anak, ibu hamil, anak di bawah umur dan WNI lanjut usia". ungkap Judha

Judha menjelaskan pemulangan melalui jalur udara terbagi menjadi 7 kloter, dengan 3 kloter di Bandar Udara Internasional Kualanamu, 3 kloter di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta dan 1 kloter di Bandar Udara Internasional Lombok.

Proses koordinasi ketibaan hingga ke daerah asal dan proses rehabilitasi dan reintegrasi dikoordinasikan oleh Kemenkopolkam dan didukung kementerian/lembaga terkait antara lain KP2MI, Kemensos, KPPA, Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan dan Pemprov daerah asal.

Menurut Judha, para WNI di ketiga titik pemulangan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Luar Negeri beserta seluruh Kementerian/Lembaga terkait dalam memfasilitasi kepulangan mereka.

"Sangat mengapresiasi kehadiran Negara dalam memberikan bantuan sehingga mereka dapat kembali pulang ke tanah air sebelum perayaan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia".katanya

Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku apabila akan bekerja di luar negeri.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |