** Oleh : Akbar Himawan Buchari, Wiraswasta, Mahasiswa Prodi S3 Ilmu Hukum USU Tahun 2025
Globalisasi adalah proses keterhubungan antarnegara di bidang ekonomi, sosial, dan teknologi yang menghapus batas-batas geografis. Dalam konteks hukum, globalisasi hukum menciptakan tantangan baru karena:
1. Transaksi lintas negara meningkat pesat.
2. Perbedaan sistem hukum antarnegara menimbulkan potensi sengketa.
3. Diperlukan standar hukum internasional dan kerja sama lintas yurisdiksi.
E-Commerce (perdagangan elektronik) menjadi contoh nyata globalisasi ekonomi digital, di mana penjual dan pembeli dapat bertransaksi tanpa mengenal batas negara. Dalam konteks global, transaksi e-commerce memunculkan beberapa isu hukum: 1) Yurisdiksi (jurisdiction) 2) Pilihan hukum (choice of law), 3) Keabsahan kontrak elektronik, 4) Perlindungan konsumen dan data pribadi, 5) Pembuktian elektronik. Karena sifatnya lintas batas, penyelesaian sengketa e-commerce tidak bisa hanya mengandalkan sistem hukum nasional. Maka lahirlah kebijakan global dan mekanisme alternatif. Terdapat penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh menurut ketentuan yang sah menurut hukum Nasional maupun Internasional.
a) Penyelesaian Sengketa Secara Nasional di Indonesia
1. Mengacu pada UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
2. Konsumen dapat mengajukan gugatan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);
3. Pengadilan negeri tetap dapat menjadi forum terakhir bila tidak tercapai
kesepakatan.
b ) Instrumen internasional dalam penyelesaian sengketa internasional
1. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce (1996): memberikan panduan hukum internasional untuk transaksi digital;
2. WTO General Agreement on Trade in Services (GATS): mengatur prinsip perdagangan jasa lintas batas termasuk digital trade;
3. Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts (2005): mengatur validitas kontrak elektronik antarnegara.
c) Online Dispute Resolution (ODR): Merupakan inovasi kebijakan penyelesaian sengketa berbasis digital, tanpa harus hadir di pengadilan. ODR menggunakan sistem elektronik untuk:
1. Mediasi (e-mediation)
2. Arbitrase online (e-arbitration)
Cahyo Pamungkas, "Global Village Dan Globalisasi Dalam Konteks Ke-Indonesiaan, " Jurnal Global & Strategis 9, no. 2 (2017): 245. Siti Resmayati, "Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce, " Koaliansi: Cooperative Journal 3, no. 1 (2023):9-24.
3 Risa Restiyanda, "Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional Melalui Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Hukun Dan Forum Kontrak Dagang Internasional, " Aktualita (Jurnal Hukum) 3, no. 1 (2020): 130-46.
3. Negosiasi otomatis antar pihak (e-negotiation)
Penerapan penyelesaian sengketa e commerce dengan penyelesaian sengketa berbasis digital atau Online Dispute Resolution (ODR) telah diadopsi oleh:
1. WIPO (World Intellectual Property Organization): menangani sengketa domain dan hak cipta online.
2. eBay & PayPal: memiliki sistem ODR internal untuk mengatasi sengketa penjual-pembeli.
Indonesia sebagai negara yang termasuk pengguna e commerce yang cukup tinggi mulai menyesuaikan diri dengan tren global. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing global dan meningkatkan jaminan perlindungan terhadap data pengguna e commerce. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan beberapa Langkah yaitu:
1. Mendorong regulasi perlindungan konsumen digital melalui UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) No. 27 Tahun 2022;
2. Mendorong kerja sama ASEAN e-commerce framework agreement (AFAS);
3. Membuka opsi ODR nasional melalui platform Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan BANI Digital.
Permasalahan terkait penyelesaian sengketa e-commerce namun, masih terdapat tantangan. Tantangan yang dihadapi atas penggunaan e commerce berdasarkan pada: 1. Kurangnya harmonisasi hukum lintas negara. 2. Minimnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap mekanisme ODR. 3. Keterbatasan bukti digital yang diakui di pengadilan. Globalisasi telah mengubah paradigma penyelesaian sengketa e-commerce dari sistem hukum nasional menjadi hukum lintas batas. Kebijakan penyelesaian sengketa kini menuntut:
1. Harmonisasi hukum internasional dan nasional;
2. Pemanfaatan teknologi hukum (legal tech) seperti ODR;
3. Perlindungan konsumen dan keamanan data.
4. Kerja sama antarnegara dan lembaga internasional.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa e-commerce mencerminkan hubungan erat antara hukum, teknologi, dan globalisasi yang menuntut adaptasi kebijakan hukum secara berkelanjutan.
REFERENCES
Aziz, Muhammad Faiz, and Muhamamd Arif Hidayah. "Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (Odr) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020); 275.
Muhammad Faiz Aziz and Muhamand Arif Hidayah, "Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute
Resolution (Odr) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce, " harnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 2 (2020): 275, Sevina Ayu Wulandari et al., "Implikasi Hukum Privasi Data Internasional Terhadap Pilihan Konsumen.
Dalam Penggunaan E-Commerce Lintas Negara." Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 4, no. 2
(2024): 82-87.
Dewi Sulistianingsih, Melliniarini Dibura Utami, and Yuli Prasetyo Adhi, "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Tantangan Risnis Di Era Global, " Jurnal Mercatoria 16, no. 2 (2023): 119-28.
Pamungkas, Cahyo. "Global Village Dan Globalisasi Dalam Konteks Ke-Indonesiaan." Jurnal Global & Strategis 9, no. 2 (2017): 245.
Restiyanda, Risa. "Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional Melalui Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Hukum Dan Forum Kontrak Dagang Internasional." Aktualita (Jurnal Hukum) 3, no. 1 (2020): 130-46.
Rosmayati, Siti. "Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce." Koaliansi: Cooperative Journal 3, no. 1 (2023): 9-24.
Sulistianingsih, Dewi, Melliniarini Dibura Utami, and Yuli Prasetyo Adhi. "Perlindungan. Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Tantangan Bisnis Di Era Global." Jurnal Mercatoria 16, no. 2 (2023): 119-28.
Wulandari, Sevina Ayu, Kendra Kaulika Aliyah, Aulia Nur Faradilla, and Silvia Anggriyani Agustina. "Implikasi Hukum Privasi Data Internasional Terhadap Pilihan Konsumen Dalam Penggunaan E-Commerce Lintas Negara." Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 4, no. 2 (2024): 82-87,