Kediri - Pasca aksi demo kerusuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri pada akhir Agustus 2025 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus aksi demo kerusuhan akhir Agustus lalu dari Polres Kediri.
"Berdasarkan surat yang masuk ke Kejaksaan, per hari kemarin Kamis tanggal 9 September kami terima 19 SPDP, dengan rincian 14 tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan 5 orang dewasa dalam kasus aksi kerusuhan, " ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Dr.Ismaya Hera Wardanie, SH., M.Hum usai melakukan kegiatan di Arumpala, Rabu (10/9/2025).
Lanjut Kajari Kab Kediri menegaskan bahwa sebagian besar anak-anak tersebut dikenakan pasal-pasal terkait pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan Pasal 170 KUHP, serta pelanggaran Undang-Undang Darurat.
Maya juga menuturkan bahwa penanganan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak, yang mengatur prosedur khusus terkait penahanan dan proses persidangan, berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa.
"Kita berupaya untuk melakukan koordinasi dengan penyidik guna memberikan pendampingan yang melibatkan psikolog, Dinas Sosial, maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar hak dan perlindungan anak dapat terpenuhi, ” ucap Maya.
Maya juga menambahkan bahwa pihaknya kini masih menunggu berkas tahap pertama untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, sesuai prosedur penanganan perkara pidana.
“Kita masih belum mengetahui dari 19 itu ada provokatornya atau tidak, kita juga belum mencermati apakah mereka dari luar atau dari wilayah Kabupaten Kediri sendiri. Karena SPDP itu baru pemberitahuan, " ungkapnya.