JAKARTA - Sebuah terobosan signifikan hadir dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dengan diluncurkannya situs resmi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN). Inisiatif ini dirancang khusus untuk menjawab tantangan verifikasi keaslian ijazah secara digital, sebuah langkah krusial di era digitalisasi.
Lahirnya PISN ini bagaikan jembatan kepercayaan, memastikan bahwa setiap pemegang ijazah dapat dengan mudah membuktikan keabsahannya melalui nomor PIN unik. "Penerbitan PISN ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keontentikannya melalui nomor PIN, " ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya, dalam sesi sosialisasi digitalisasi dokumen kelulusan yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendiktisaintek pada Kamis (18/9/2025).
Dengan terintegrasinya data dalam PISN, otomatisasi proses penyelarasan dengan standar nasional Pendidikan Tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menjadi lebih lancar. Ini memberikan kepastian bahwa setiap data ijazah yang terinput di PISN telah melalui proses kelulusan perguruan tinggi yang sah.
Benny Bandanajaya menekankan, "Dengan adanya PISN harusnya bisa dicek kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya. Artinya semua yang punya PISN artinya dia sudah lulus." Kemudahan ini tentu akan sangat dirasakan oleh para lulusan.
Lebih dari sekadar alat verifikasi, PISN juga difungsikan untuk menyederhanakan proses administrasi bagi mahasiswa. Ke depannya, kebutuhan untuk melegalisir ijazah secara fisik di berbagai instansi, seperti perusahaan, diharapkan dapat diminimalisir. "Siapapun yang kemudian menerima ijazah, nggak harus ke depannya ada legalisir gitu, " ungkap Benny.
Artinya, pelamar kerja kini cukup menunjukkan bukti legalitas ijazah melalui laman PISN. Benny menambahkan bahwa pengadaan PISN ini merupakan implementasi nyata dari amanat Permendikbudristek No 50 Tahun 2024 yang mendorong digitalisasi berbagai dokumen pendidikan, termasuk ijazah, sertifikat, dan transkrip nilai.
Ada penegasan penting terkait status keabsahan ijazah digital. "Semua ijazah (digital) wajib memiliki PISN, jika tidak boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal, walaupun memang bisa diterbitkan tanpa PISN tetapi akan ditanyakan pihak yang sudah mengetahui, " tegas Benny.
Setiap perguruan tinggi kini memiliki kapabilitas untuk menerbitkan ijazah digital mahasiswa melalui PISN, asalkan memenuhi beberapa persyaratan krusial. Syarat-syarat tersebut meliputi pelaksanaan pendidikan yang telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kepatuhan dalam pelaporan data ke PDDikti, status kelulusan mahasiswa yang terverifikasi, serta mahasiswa yang terdaftar dalam angkatan delapan tahun terakhir dan lulus dalam empat tahun terakhir.
Proses penerbitan ijazah digital melalui PISN sendiri cukup efisien. Petugas kampus yang berwenang akan melakukan login ke situs https://pisn.kemdiktisaintek.go.id menggunakan akun SSO PDDikti. Selanjutnya, mereka akan memilih program pendidikan dan program studi, melakukan pengecekan kelayakan, memilih mahasiswa yang ijazahnya akan diinput, dan mengunggah dokumen kelengkapan. Nomor PISN yang diterbitkan kemudian akan dikirimkan ke PDDIKTI. (PERS)