JAKARTA - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, Achmad Ardianto, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait hambatan penjualan dan aktivitas penambangan produk nikel dan bauksit. Masalah ini timbul akibat adanya perbedaan penafsiran dalam membaca Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 268, yang sejatinya mengatur Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Adrianto memaparkan bahwa tantangan yang dihadapi perusahaan saat ini tidak hanya sebatas pada volume produksi feronikel, bauksit, dan emas. Lebih dari itu, keterbatasan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta ketidakpastian penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) turut menjadi biang keladi lambatnya laju penjualan produk-produk Antam.
Perbedaan interpretasi ini terjadi antara pelaku usaha di industri pertambangan dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepmen 268 sendiri seharusnya menjadi landasan bagi penjualan produk tambang minimal di harga HPM.
"Aparat penegak hukum itu mempunyai pendapat yang berbeda dari Kepmen-nya. Dan tentunya ini sekadar warning saja, tetapi tentu saja memperbaikinya membutuhkan komunikasi yang tepat pak dengan pemerintah sehingga maksud tujuan dari semua pihak ini benar-benar tidak perlu dikhawatirkan berakibat dalam hal yang tidak diduga sebelumnya, " ungkap Adrianto dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dampak dari perbedaan tafsir ini, lanjut Adrianto, sungguh terasa. Industri pertambangan secara keseluruhan mengalami gangguan dalam hal penjualan. Fenomena ini tidak hanya menimpa Antam, tetapi juga turut memengaruhi penjualan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
"Itu mengakibatkan penjualan PTBA, penjualan Antam juga kita harus benar-benar berhati-hati, tidak bisa kita lakukan begitu saja, itu kalau buat PTBA tentunya menimpa kepada produk utama mereka batu bara, bagi Antam kena di feronikel dan bauksit, " jelasnya.
Situasi pelik ini berujung pada menumpuknya stok bauksit di gudang Antam. Penjualan hanya bisa dilakukan kepada pihak-pihak yang terafiliasi, seperti Inalum dan BAI. Guna mencari jalan keluar dari kebuntuan ini, Antam mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan Kejaksaan Agung, BPKP, serta BPK.
"Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan solusi yang terbaik karena ini kalau dalam tambang bauksit kami, kami langsung nggak bisa nambang karena stockpile penuh. Sementara kita hanya bisa menjual kepada yang terafiliasi artinya dengan BAI dalam hal ini, dengan pihak Inalum, " pungkasnya. (PERS)