Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Ditahan KPK Terkait Korupsi IUP

3 hours ago 1

JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Penahanan ini merupakan buntut dari penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim. Saya membayangkan betapa beratnya beban yang dirasakan keluarga dan kerabat beliau mendengar kabar ini.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penahanan DDW dilakukan untuk periode 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. Beliau akan menjalani masa penahanan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur.

Kasus ini ternyata juga menyeret nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perjalanan hukum Awang terhenti lantaran beliau telah meninggal dunia. Ini menjadi pengingat bahwa proses keadilan tetap berjalan, meskipun ada hambatan yang tak terduga.

Selain itu, seorang pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK telah melakukan penahanan terhadap Rudy sejak Senin, 21 Agustus lalu. Keterlibatan beliau menambah kompleksitas kasus ini.

Peran Dayang Donna dalam pusaran kasus ini terungkap berawal dari permintaannya untuk mendapatkan sejumlah uang dari Rudy Ong Chandra. Permintaan tersebut terkait dengan proses pengurusan IUP. Tak lama berselang, Dayang Donna kemudian menjalin komunikasi dengan Amrullah (AMR), Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, guna membahas izin IUP enam perusahaan milik Rudy.

"(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC, " ungkap Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8). Saya bisa merasakan tekanan yang terjadi dalam negosiasi tersebut.

Selanjutnya, Rudy Ong Chandra melalui perantara bernama Sugeng melakukan negosiasi dengan Dayang Donna. Awalnya, Dayang ditawari uang senilai Rp 1, 5 miliar, namun ia menolak dan justru meminta imbalan sebesar Rp 3, 5 miliar. Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi, yang berujung pada pertemuan antara Rudy dan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu, diserahkan uang tunai senilai Rp 3 miliar dalam mata uang Dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Dayang Donna Walfiaries Tania dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |