KABUPATEN SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang resmi menahan tiga koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek swakelola senilai sekitar Rp1 miliar. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp600 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, RK, dan P ditahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek swakelola yang dilaksanakan pada 2019 hingga 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan para tersangka diduga memanfaatkan jabatan mereka sebagai koordinator Pokmas untuk mengendalikan proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek demi memperoleh keuntungan pribadi.
"Penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek swakelola di Kelurahan Bergas Lor. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta, " ujar Dohar Nainggolan. Selasa (30/6/2026).
Proyek yang dibiayai anggaran sekitar Rp1 miliar tersebut sejatinya diperuntukkan bagi berbagai pembangunan fasilitas umum, mulai dari talud, gedung olahraga, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), hingga program pembangunan jamban dan septic tank di sekitar 90 titik penerima manfaat.
Namun, hasil penyidikan mengungkap dugaan kuat bahwa pelaksanaan sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pembangunan talud diduga menggunakan material yang tidak memenuhi standar, sementara program jambanisasi disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penyidik bahkan menemukan adanya warga yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan, tetapi mengaku tidak pernah menerima maupun mengetahui adanya pembangunan fasilitas tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan adanya rekayasa dokumen pertanggungjawaban untuk menutupi penyimpangan anggaran. Para tersangka diduga mengumpulkan kuitansi kosong dari sejumlah toko material yang kemudian diisi dengan nominal dan rincian pembelian yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
"Modus yang digunakan antara lain membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan, termasuk menggunakan dokumen pendukung yang diduga direkayasa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, " ungkap Dohar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dana yang diduga berasal dari penyimpangan proyek tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Kasus ini mulai diselidiki Kejari Kabupaten Semarang sejak 2023 setelah adanya laporan masyarakat yang menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang diduga tidak terealisasi sesuai perencanaan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga sempat mendalami keterlibatan mantan Lurah Bergas Lor berinisial A. Namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan karena telah meninggal dunia.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Kabupaten Semarang memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh fakta persidangan maupun alat bukti yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup, " tegas Dohar.
Kejari Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat.**
(Agung)
















































