KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 hours ago 1

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi yang melibatkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief (HL). Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan aliran uang yang mengarah kepada Dirjen PHU terkait kuota haji tahun 2024.

"Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, " ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (18/9/2025).

Asep menjelaskan peran krusial Hilman dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. KPK juga secara mendalam menelusuri proses penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pembagian kuota haji.

"Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu, menggali tentang itu, dari alur perintahnya menggali tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini, " jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa KPK juga mengusut perputaran dana yang diduga berasal dari jemaah.

"Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu. Ya tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut, " tambahnya.

Hilman Latief sendiri rampung menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (19/9) sekitar pukul 21.53 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.22 WIB. Kepada awak media, Hilman mengaku dicecar pertanyaan seputar regulasi dalam proses haji.

"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji, " ungkap Hilman.

Hilman juga menyatakan bahwa proses pembagian kuota haji telah dijelaskan secara rinci kepada pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) dan travel, mencakup seluruh tahapan mulai dari proses hingga keberangkatan.

"Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan, " ucapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Akar permasalahan kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Tambahan kuota ini kemudian dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut ketentuan undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji, setelah mengetahui adanya kuota tambahan, segera menjalin komunikasi dengan Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota haji tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, akibat perubahan alokasi kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |