JAKARTA - Upaya keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi kembali membuahkan hasil signifikan. Kali ini, lembaga antirasuah ini berhasil menyita total 140 bidang tanah atau bangunan, uang tunai senilai Rp12, 8 miliar, serta enam unit kendaraan. Aset-aset ini disita sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2024.
"Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang, " tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025) malam. Keputusan untuk menyita aset ini merupakan langkah krusial untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara.
Asep Guntur merinci lebih lanjut bahwa aset yang berhasil disita mencakup 136 bidang tanah atau bangunan. Aset-aset ini sebelumnya digunakan sebagai agunan oleh 40 debitur fiktif di Bank Jepara Artha, dengan perkiraan nilai mencapai sekitar Rp60 miliar. Ini menunjukkan betapa masifnya praktik yang diduga terjadi.
Tidak hanya itu, aset pribadi para tersangka juga turut disita. Dari Jhendik Handoko, yang menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, KPK menyita uang sebesar Rp1, 3 miliar, empat unit kendaraan roda empat, dan dua bidang tanah. Sementara itu, dari Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, disita uang senilai Rp11, 5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.
Selanjutnya, Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, juga turut dikenai penyitaan, yakni satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit kendaraan roda dua. Langkah-langkah penyitaan ini dilakukan demi memastikan tidak ada aset hasil korupsi yang luput dari penelusuran.
Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap fakta yang mengejutkan, yaitu kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp254 miliar. Angka ini meliputi baki debet atau sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga yang belum terbayarkan.
Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah resmi memulai penyidikan kasus ini. Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun identitas lengkap mereka baru diumumkan setelah proses penyidikan yang sedang berjalan menemukan titik terang yang lebih kuat. Keberadaan para tersangka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga pada 26 September 2024, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap kelima individu tersebut yang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Puncak dari rangkaian penindakan terjadi pada 18 September 2025, ketika KPK mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka. Mereka adalah Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo (IN) sebagai Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir (AN) yang menjabat Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha, dan Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. (PERS)